EKONOMI KOPERASI
BAB 7
JENIS-JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
ESTIN WIDHIASTUTI
(22211508)
FANI HANDAYANI (22211682)
ROI GONZALES SILALAHI (2A211192)
2EB01
FAKULTAS EKONOMI
BAB 7
JENIS-JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
v Jenis koperasi (PP 60 tahun 1959)
a. Koperasi Desa adalah
koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koprerasi ini biasa disebut
dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya: memberikan pengarahan tentang peningkatan
program produksi pertanian.
b. Koperasi Pertanian adalah koperasi
yang anggota-annggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh
tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya: mengusahakan pembelian bibit, pupuk,
obat-obatan, alat-alat pertanian, mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan
mentah menjadi barang jadi, memberikan kredit bagi yang memerlukan,
mengusahakan pasar penjualan hasil-hasil pertanian dan mendidik petani
berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c. Koperasi Peternakan adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya: penjualan hasil-hasil peternakan,
mengusahakan pembelian bahan-bahan/ alat-alat peternakan, menyediakan kredit
bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan/ penerangan tentang peternakan tepat
guna.
d. Koperasi Perikanan adalah koperasi
yang anggotaa-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat perikanan, buruh/
nelayan yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha
perikanan.
Contohnya: mengusahakan pembelian alat-alat perikanan,
mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan
ikan, menyediakan kredit, mengusahakan pengelolaan dan pengawetan ikan.
e. Koperasi Kerajinan / Industry adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, alat-alat produksi dan
buruh yang berkepentingan serta mata pencaharian langsung berhubungan dengan
kerajinan/ industri yang bersangkutan.
Contohnya: mengatur pembelian bahan-bahan yang
diperlukan, mengadakan pembelian alat-alat produksi secara bersama,
mengorganisir penjualan hasil-hasil kerajinan anggota, menyediakan kredit untuk
anggota.
f.
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Kredit) adalah koperasi yang
anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang
perkreditan.
Contohnya: membantu keperluan kredit para anggota yang
sangat memebutuhkan dengan syarat bunga ringan, mendidik para anggota supaya
giatmenyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri, mendidik para
anggota hidup berhemat dengan menyisikan sebagian pendapatannya dan menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
g. Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Contohnya: sebagai penyalur tunggal barang-barang
kebutuhan masyarakat sehari-hari, harga barang ditangan konsumen menjadi lebih
murah, biaya penjualan maupun biaya pembelian dapat ditekan.
v Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
koperasi:
a. Koperasi Pemakaian (Konsumsi), merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
b. Koperasi Penghasil atau
Koperasi Produksi, koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/
karyawan.
c. Koperasi Simpan Pinjam,
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman
sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/ non anggota. Koperasi ini sering
disebut koperasi kredit.
v Ketentuan Penjelasan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67
tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17):
1.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam
masyarakat homogeny karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu
koperasi yang sejenis dan setingkat.
v Bentuk Koperasi (PP No.60/1959)
a. Koperasi Primer, dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
b. Koperasi Pusat, terdiri
dari sekurang-kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan hukum.
c. Koperasi Gabungan, terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum.
d. Koperasi Induk, terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Dalam hal ini,
bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
v Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi
Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
v Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang
seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
·
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.