ROI GONZALES SILALAHI: January 2012

Logo Gunadarma

Logo Gunadarma

Monday 16 January 2012

Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS.

Batas waktu yang ditetapkan bagi seluruh entitas bisnis dan pemerintah untuk menggunakan IFRS adalah 1 Januari 2012.
”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.
Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.


”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).


Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).


Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakanPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.

Tujuh Manfaat Penerapan IFRS

Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
  1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
  3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.


Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.
Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.
Recomended Training: International Financial Reporting Standard (IFRS): membahas Concept, Implementaion dan Penyesuaian/Perbandingan IFRS dengan PSAK
--------------------------
<sumber: Kompas>

Thursday 5 January 2012

Etika Profesi dan Kebutuhan Dasar Profesi

Mengapa suatu profesi perlu etika?

Karena suatu profesi memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus didahulukan daripada hak dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Memiliki etika berarti suatu profesi memiliki arahan umum yang sudah dibuat dan tidak dapat mengambil keputusan sepihak atau sendiri demi keuntungan pribadi yang dapat menimbulkan konflik seperti : melakukan pemerasan, suap dan lain sebagainya. Oleh karena itu, etika diperlukan dalam mengarahkan dan membina suatu ahli profesi agar tidak merugikan orang lain dan negara tetapi mampu menjalankan tanggung jawabnya dan tugasnya dengan benar.

Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi suatu profesi, berilah contohnya masing-masing?


  • Kredibilitas ; sebagai Auditor, harus jujur dalam memberikan hasil audit kepada penerima informasi internal dan eksternal.
  • Professionalisme ; sebagai Auditor, tidak memeriksa suatu laporan keuangan perusahaan dimana pemimpin perusahaannya adalah saudara kandung sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kepada pihak lain, jika memang sudah ditugaskan atau ditunjuk maka, sebagai Auditor tidak boleh melakukan manipulasi data dan tindakan lainnya yang melanggar etika profesi khususnya Akuntansi.
  • Kualitas jasa ; sebagai Auditor, kualitas diperkuat melalui pengalaman dan pendidikan formal yang tinggi, sebagai Auditor yang berkualitas harus mampu memberi saran kepada pihak yang diperiksa atau perusahaan, dalam mengambil kebijakan agar perusahaan tidak merugi dan mampu menyusun laporan keuangan dengan akurat.
  • Kepercayaan ; sebagai Auditor atau profesi apapun, harus mampu membangun kepercayaan dari perusahaan / publik. Hal ini bisa dilakukan seperti jika publik ingin mengetahui tentang Kantor Akuntan Publik maka, KAP tersebut bisa memberikan data-data yang diminta / transparan kepada publik.