ROI GONZALES SILALAHI: April 2013

Logo Gunadarma

Logo Gunadarma

Tuesday 30 April 2013

Kenaikkan BBM Yang Belum Bisa Diputuskan


Presiden Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan keadaan APBN Indonesia yang tidak baik atau tidak sehat. Hal ini diakibatkan terlalu banyaknya subsidi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Subsidi di bagian energi, kesehatan dan pendidikan memberikan nilai pengeluaran yang sangat besar bagi APBN. Walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia masih positif, namun data tersebut tidak menggambarkan kenyataan yang terjadi pada kehidupan rakyat Indonesia yang bisa dikatakan memiliki jarak kesenjangan yang tinggi antara orang kaya dan orang menengah ke bawah. Masalah yang tidak kunjung selesai juga adalah korupsi yang menghambat pertumbuhan pembangunan menjadi terhambat dikarenakan dana yang sudah direncanakan tidak terrealisasikan sepenuhnya untuk pembangunan, pengentasan kemiskinan, memberikan pelayanan kesehatan dan memperbaiki sistem pendidikan yang ada di Indonesia.
Pemerintah melempar isu harga subsidi bahan bakar minyak menjadi dua harga. Isu ini sengaja dilemparkan kepada publik untuk melihat respon dari publik dan banyak media yang juga membicarakan hal ini sehingga diharapkan mampu memberikan jalan keluar. Pemerintah akan melihat apakah hal ini diterima dengan baik atau banyak respon negatif yang tidak setuju akan hal ini. Para rakyat menengah keatas merespon agar pemerintah segera menaikkan harga bagan bakar minyak supaya ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah untuk mengambil suatu keputusan. Masyarakat menengah keatas mengerti akan hal ini karena mereka mengetahui bahwa beban pengeluaran negara memang sangat besar seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya dan ditambah biaya untuk membayar para pegawai pemerintah dari level bawah sampai level tertinggi. Sebaliknya, masyarakat kurang mampu merasakan kesulitan apabila bahan bakar minyak naik yang dapat memicu kenaikan bahan pokok yang berakibat pada konsumsi masyarakat bawah akan dinilai kurang baik.
Dari sisi politik pun akan sangat menentukan harga bahan bakar minyak tahun ini. Pemilu yang semakin dekat membuat pemerintah penguasa dari partai poitik yang berkuasa sekarang harus hati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan menaikkan harga bahan bakar minya. Elektibilitas dari partai politik yang berkuasa sekarang sangat mudah mengalami perubahan. Rakyat yang senang atau diuntungkan dengan kebijakan pemerintah tentu saja akan menaikkan tingkat elektibilitas yang tinggi bagi pemerintah penguasa, sebaliknya kebijakan yang diambil apabila merugikan dan tidak menyenangkan rakyat banyak akan membuat tingkat elektibilitas semakin menurun. Dari hal ini akan dilihat keberanian pemerintah untuk melakukan hal yang benar dengan tujuan yang mulia bagi rakyat karena apabila dengan naiknya harga bahan bakar minyak yang mengurangi beban subsidi tidak juga memperbaiki pembangunan di Indonesia akan mengecewakan masyarakat Indonesia dan dapat dijadikan alat bagi orang yang memiliki ketidaksukaan bagi pemerintah yang berkuasa untuk memicu terjadinya keributan yang besar di masyarakat serta hal-hal yang dapat memicu perpecahan secara internal di pemrintahan Indonesia.
Beberapa hari lagi akan ada penjelasan yang pasti dari pemerintah untuk menetukan harga bahan bakar minyak. Dari beberapa perdebatan dan pendapat masyarakat banyak melalui media sosial dapat dikatakan pemerintah akan cenderung menaikkan harga bahan bakar minyak, namun memang belum ada penjelasan apakah akan ada dua harga pada bahan bakar minyak subsidi atau satu saja. Apapun yang akan dilakukan oleh pemerintah, masyarakat berharap pemerintah serius membenahi masalah-masalah yang terjadi pada setiap elemen masyarakat dan pembangunan boleh berkembang setiap tahunnya sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak hanya berkembang tetapi sebagai negara yang dapat bersaing dengan negara-negara yang hebat di Asia dan bahkan dengan negara Internasional yang sudah dikenal sebagai negara maju.

Friday 26 April 2013

Carut Marut Pelaksanan Ujian Nasional 2013


Para pelajar akan menghadapi ujian terakhir dari sekolah untuk menentukan kelulusan mereka atau tidak lulus pada tahun 2013. Banyak hal unik terjadi ketika ujian nasional akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dari tingkat SD, SMP dan sampai SMA. Seperti diketahui wilayah Indonesia sangat luas dan dipisahkan oleh banyak pulau sehingga memiliki kesulitan tersendiri untuk mempersiapkan ujian seefisien dan seefektif mungkin. Pemerintah yang berkewajiban untuk mempersiapkan ini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bekerjasama dengan beberapa pihak seperti pemimpin daerah setempat, dari kalangan universitas yang dipilih serta para aparat keamanan. Hal yang sangat unik kali ini adalah dari materi bahan ujian yang akan diujikan sedikit berbeda. Tahun 2013 ini jenis soalnya lebih banyak daripada tahun lalu, hal ini untuk mncegah terjadinya kerjasama dan mencontek dalam satu ruangan. Tahun ini juga terjadi kenaikan pencapaian minimum untuk dinyatakan lulus atau tidaknya seorang pelajar. Para pelajar harus benar-benar siap untuk menghadapi ujian yang akan menentukan mereka lulus atau tidak.
Pemerintah melakukan banyak melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan ujian nasional di tahun ini. Pemerintah sebelumnya sudah menyaring perusahaan atau pihak yang akan menyiapkan soal-soal ujian dengan menilai dari sisi efisiensi pembiayaan. Pemerintah juga sudah bekerjasama dengan banyak pihak terkait untuk mengawal pelaksanaan ujian tahun ini dan meminimalkan peluang terjadinya hal-hal yang tidak benar dalam pelaksanaan ujian nasional. Tapi, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan ujian terjadi, ada masalah dalam anggaran di pihak Kementerian Keuangan sehingga dana tidak dapat dicairkan tepat waktu untuk melaksanakan ujian nasional tahun ini. Masalah lainnya timbul ketika naskah ujian nasional tidak datang tepat waktu, sehingga banyak sekolah-sekolah menunda ujian dan ada juga masalah dimana naskah ujian yang di berikan di beberapa sekolah adalah bukan naskah asli, melainkan naskah ujian yang sudah di fotokopi sebelumya. Beberapa hari kemudian timbul lagi masalah baru yang juga menghebohkan masyarakat yaitu jawaban soal naskah ujian yang ada pada siswa. Ada juga masalah datang dari siswa yang menjadi histeris dan mengalami sakit yang parah seperti stroke karena memikirkan ujian sehingga menjadi beban yang hebat di kepala siswa tersebut. Pemerintah harus sungguh-sungguh bijak dalam menangani masalah-masalah agar tidak merusak masa depan para pelajar di masa depan.
Pemerintah harus melakukan perbaikan sistem pelaksanaan ujian nasional untuk tahun-tahun selanjutnya dan saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait secara efisien dan efektif. Pemerintah, khususnya Kemendikbud mendapat sorotan yang paling banyak ketika masalah-masalah ini terjadi. Kemendikbud harus berani bertanggungjawab kepada masyarakat dan menyatakan sikap agar dikemudian hari tidak terjadi lagi dengan beberapa konsekuensi yang harus diterima sebagai efek jera untuk tidak lalai dalam menjalankan kewajibannya. Pemerintah tidak perlu lagi saling menyalahkan satu sama lain, yang perlu dibahas saat ini adalah bagaimana membangun pendidikan yang bermutu di tanah air, semua mendapat fasilitas yang sama, mendapat pengajar yang cakap mengajar sehingga tidak ada perbedaan kualitas yang jauh sekali antara pelajar di daerah perkotaan dibandingkan dengan daerah pedesaan apalagi para pelajar yang ada di daerah-daerah yang sulit dijangkau karena berada pada daerah perbatasan dan sebagainya. Seluruh elemen negara hendaknya bekerjasama mengawal negara Indonesia agar anak-anak Indonesia sebagai calon pemimpin di masa-masa mendatang benar-benar adalah yang berkualitas, berintegrasi dan Berbudi luhur.

Akibat Kenaikan UMP di Jakarta 2013


Biasanya upah tenaga kerja akan naik setiap tahunnya yang sudah disesuaikan dengan tingkat inflasi suatu negara. Setiap informasi yang menyatakan akan terjadinya kenaikan upah buruh di Indonesia, akan memberikan respon yang luar biasa di daerah masing-masing yang terdapat mayoritas buruhnya. Buruh menuntut kenaikan upah dengan cara menghimpun banyak anggota buruh yang tergabung dalam suatu serikat buruh di suatu daerah dan turun ke jalan-jalan yang mengakibatkan banyak masalah. Hal-hal yang dapat timbul seperti kerusuhan, pertikaian, aksi saling lempar barang dan saling pukul, dikarenakan beberapa orang dapat memicu kerusuhan ketika pendapatnya tidak didengarkan secara cepat dan tepat. Apabila buruh menuntut haknya dengan aksi-aksi yang tidak merusak fasilitas umum dan mengganggu aktivitas orang banyak tentu saja tidak masalah, tapi lain halnya ketika terjadi kerusuhan yang dapat memberikan kerugian materi dalam jumlah yang besar bagi negara dan orang yang melakukan kgiatan aktivitas mencari nafkahnya di tempat itu.
Beberapa perusahaan di Jakarta akan pindah ke Jawa Tengah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi di daerah Jakarta. Hal ini menjadi pembicaraan investor, pemilik usaha setempat dan orang banyak. Ketika usulan dari buruh yang menuntut kenaikan upah di luar perkiraan pemilik usaha dan rata-rata tahunan pada umumnya yang diputuskan oleh Bapak Gubernur Jokowi, langsung mendapat respon yang cepat dari para pelaku usaha bisnis khususnya di Jakarta. Para pelaku bisnis memperkirakan gaji para buruh berkisar antara Rp 1.800.000 -  Rp 1.900.000 pada tahun 2013, tapi Gubernur dengan beberapa pihak terkait memutuskan gaji buruh khususnya di Jakarta berkisar antara Rp 2.000.000 - Rp 2.200.000. para pelaku bisnis mulai memperhitungkan kerugian yang bisa terjadi karena keputusan tersebut. Mereka menganalisa apakah produktivitas dan penjualan akan meningkat seiring kenaikan buruh atau tidak? Apakah jumlah biaya membayar tenaga kerja sama dengan biaya membangun pabrik baru di daerah lain dan mendapatkan tenaga kerja yang relatif dapat dibayar untuk bekerja? Jika hasilnya sama saja, maka kemungkinan besar banyak para pemilik usaha akan memindahkan usaha mereka ke daerah-daerah yang biaya tenaga kerjanya terjangkau dan murah.
Gubernur kembali menegaskan bahwa kenaikan gaji yang tinggi tersbut dapat dilakukan oleh pengusaha yang usahanya dapat dikatakan besar dan tidak berlaku bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Walaupun pernyataan ini diumumkan, masyarakat akan mulai berhitung untung-rugi jika bekerja di tempat usaha kecil dan menengah dan memilih untuk bekerja di pabrik yang dapat dibayar lebih daripada di tempat usaha yang kecil. Ketika suatu isu sudah dilontarkan kepada publik, maka akan ada respon yang luar biasa terjadi di masyarakat seperti kenaikan harga-harga barang pokok dan barang-barang lainnya. Hal ini semakin membuat warga kecil di daerah besar di Jakarta akan semakin sulit memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya. Kalau sudah begini akan ada masalah lain yang akan timbul di Jakarta seperti kenaikan jumlah orang yang miskin dan terlantar, dapat terciptanya kejahatan di masyarakat dan kerusuhan-kerusuhan.
            Pengangguran massal dapat terjadi apabila wacana atau isu ini terjadi dalam waktu dekat ini. Apabila para pelaku bisnis sedang membangun pabrik-pabrik baru di Jawa Tengah, maka para buruh yang tinggal di Jakarta harus siap menganggur atau ikut ke Jawa Tengah untuk bekerja disana dan kemungkinan besar akan meninggalkan keluarga bagi yang sudah berkeluarga. Pemerintah juga tidak mengalami kerugian karena investor tidak mengangkat kaki mereka dari negara Indonesia kembali ke negara asalnya ataupun ke negara lainnya. Karena dengan adanya penanaman modal di Indonesia merupakan keuntungan bagi negara melalui pajak dan masyarakat yang didaerah tersebut memiliki peluang besar tidak menganggur. Sebaiknya pemerintah tidak melakukan sesuatu yang belum dipikirkan resiko-resiko atas suatu keputusan dan harus jelas dalam hal memberikan keputusan agar tidak banyak perdebatan dan dugaan yang tidak berarti.

Akibat Kenaikan UMP di Jakarta 2013


Biasanya upah tenaga kerja akan naik setiap tahunnya yang sudah disesuaikan dengan tingkat inflasi suatu negara. Setiap informasi yang menyatakan akan terjadinya kenaikan upah buruh di Indonesia, akan memberikan respon yang luar biasa di daerah masing-masing yang terdapat mayoritas buruhnya. Buruh menuntut kenaikan upah dengan cara menghimpun banyak anggota buruh yang tergabung dalam suatu serikat buruh di suatu daerah dan turun ke jalan-jalan yang mengakibatkan banyak masalah. Hal-hal yang dapat timbul seperti kerusuhan, pertikaian, aksi saling lempar barang dan saling pukul, dikarenakan beberapa orang dapat memicu kerusuhan ketika pendapatnya tidak didengarkan secara cepat dan tepat. Apabila buruh menuntut haknya dengan aksi-aksi yang tidak merusak fasilitas umum dan mengganggu aktivitas orang banyak tentu saja tidak masalah, tapi lain halnya ketika terjadi kerusuhan yang dapat memberikan kerugian materi dalam jumlah yang besar bagi negara dan orang yang melakukan kgiatan aktivitas mencari nafkahnya di tempat itu.
Beberapa perusahaan di Jakarta akan pindah ke Jawa Tengah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi di daerah Jakarta. Hal ini menjadi pembicaraan investor, pemilik usaha setempat dan orang banyak. Ketika usulan dari buruh yang menuntut kenaikan upah di luar perkiraan pemilik usaha dan rata-rata tahunan pada umumnya yang diputuskan oleh Bapak Gubernur Jokowi, langsung mendapat respon yang cepat dari para pelaku usaha bisnis khususnya di Jakarta. Para pelaku bisnis memperkirakan gaji para buruh berkisar antara Rp 1.800.000 -  Rp 1.900.000 pada tahun 2013, tapi Gubernur dengan beberapa pihak terkait memutuskan gaji buruh khususnya di Jakarta berkisar antara Rp 2.000.000 - Rp 2.200.000. para pelaku bisnis mulai memperhitungkan kerugian yang bisa terjadi karena keputusan tersebut. Mereka menganalisa apakah produktivitas dan penjualan akan meningkat seiring kenaikan buruh atau tidak? Apakah jumlah biaya membayar tenaga kerja sama dengan biaya membangun pabrik baru di daerah lain dan mendapatkan tenaga kerja yang relatif dapat dibayar untuk bekerja? Jika hasilnya sama saja, maka kemungkinan besar banyak para pemilik usaha akan memindahkan usaha mereka ke daerah-daerah yang biaya tenaga kerjanya terjangkau dan murah.
Gubernur kembali menegaskan bahwa kenaikan gaji yang tinggi tersbut dapat dilakukan oleh pengusaha yang usahanya dapat dikatakan besar dan tidak berlaku bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Walaupun pernyataan ini diumumkan, masyarakat akan mulai berhitung untung-rugi jika bekerja di tempat usaha kecil dan menengah dan memilih untuk bekerja di pabrik yang dapat dibayar lebih daripada di tempat usaha yang kecil. Ketika suatu isu sudah dilontarkan kepada publik, maka akan ada respon yang luar biasa terjadi di masyarakat seperti kenaikan harga-harga barang pokok dan barang-barang lainnya. Hal ini semakin membuat warga kecil di daerah besar di Jakarta akan semakin sulit memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya. Kalau sudah begini akan ada masalah lain yang akan timbul di Jakarta seperti kenaikan jumlah orang yang miskin dan terlantar, dapat terciptanya kejahatan di masyarakat dan kerusuhan-kerusuhan.
            Pengangguran massal dapat terjadi apabila wacana atau isu ini terjadi dalam waktu dekat ini. Apabila para pelaku bisnis sedang membangun pabrik-pabrik baru di Jawa Tengah, maka para buruh yang tinggal di Jakarta harus siap menganggur atau ikut ke Jawa Tengah untuk bekerja disana dan kemungkinan besar akan meninggalkan keluarga bagi yang sudah berkeluarga. Pemerintah juga tidak mengalami kerugian karena investor tidak mengangkat kaki mereka dari negara Indonesia kembali ke negara asalnya ataupun ke negara lainnya. Karena dengan adanya penanaman modal di Indonesia merupakan keuntungan bagi negara melalui pajak dan masyarakat yang didaerah tersebut memiliki peluang besar tidak menganggur. Sebaiknya pemerintah tidak melakukan sesuatu yang belum dipikirkan resiko-resiko atas suatu keputusan dan harus jelas dalam hal memberikan keputusan agar tidak banyak perdebatan dan dugaan yang tidak berarti.

Monday 22 April 2013

ANALISIS DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PENDAPATAN PER KAPITA, KEMISKINAN DAN KETIMPANGAN ANTARWILAYAH DI PROVINSI PAPUA





Roi Gonzales Silalahi




UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014
JAKARTA


1.      Identitas Artikel
a.       Judul                                            
ANALISIS DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PENDAPATAN PER KAPITA, KEMISKINAN DAN KETIMPANGAN ANTARWILAYAH DI
PROVINSI PAPUA
b.      Penulis                                           : Ida Ayu Purba Riani dan M. Pudjihardjo
c.       Jurnal                                             : Bumi Lestari
d.      Volume                                         : 12
e.       Tahun                                            : 2013
f.       Nomor                                           : 1
g.      Hal                                                 : 137-148
2.      Pendahuluaan
a.       Motivasi                                       
Provinsi Papua merupakan aset nasional yang agak terbengkalai penanganannya, tetapi sekaligus merupakan aset simpanan untuk keperluan masa depan bangsa dan negara.
b.      Tujuan                                          
Mendeskripsikan dan menganalisis dampak dari kebijakan pemekaran daerah terhadap kenaikan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan antarwilayah.
3.      Tinjauan Pustaka dan Hipotesis
a.         Tinjauan Pustaka
1)        BPS Papua. 2010a. Produk Domestik Regional Menurut Lapangan Usaha Provinsi Papua Tahun 2004-2008. Biro Pusat Statistik Provinsi Papua, Jayapura.
2)        BPS Papua. 2010b. Daerah Dalam Angka. Biro Pusat Statistik Provinsi Papua, Jayapura.
3)        Brata, G. 2008, Pemekaran Daerah di Papua: Kesejahteraan Masyarakat vs. Kepentingan Elit. Fakultas Ekonomi/Pusat Studi Kawasan Indonesia Timur, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
4)        Darmawan. 2007. Studi Evaluasi Dampak Pemekaran Daerah 2001-2007. Penerbit BRIDGE (Building and Reinventing Decentralised Governance), Jakarta.
5)        Dawood, T.C. 2007. Pemekaran Daerah dan Dampaknya Terhadap Alokasi Anggaran Untuk Pelayanan Publik. Policy Paper, Aceh Recovery Forum, Aceh.
6)        Do Carmo, O.J., and Martinez-Vazquez, J. (2001). Czech Republic intergovernmental fiscal relations in the transition Europe and Central Asia. Poverty Reduction and Economic Management Series, World Bank Technical Paper, (517).
7)        Hafizrianda, Y. 2007. Dampak Pembangunan Pertanian Terhadap Distribusi Pendapatan dan Perekonomian Regional Provinsi Papua: Suatu Analisis Sistem Neraca Sosial Ekonomi. Disertasi Doktor. Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor.
8)        Hafizrianda, Y. 2010. Potensi Dan Identifikasi Pengembangan Produk Unggulan Usaha Rakyat Di Provinsi Papua. Makalah disampaikan dalam Pembukaan Kuliah Umum Universitas Cenderawasih Tanggal 18 Agustus 2010, Auditorium Universitas Cenderawasih, Jayapura.
9)        Hofman, B., Fitrania; F., and K. Kaisera. Unity in diversity? The creation of new local governments in a decentralising Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 41(1): pp. 57-79.
10)    Juwaini, J, 2008. Pemekaran Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat. www.dpr.go.id, Diakses tanggal 10 April 2008.
11)    O’Dwyer, C. (2006). Reforming regional governance in East Central Europe: Europeanization or domestic politics as usual. East European Politics and Societies, 20(2), 219-253.
12)    Percik. 2007. Proses dan Implikasi Sosial-PolitikPemekaran: Studi Kasus di Sambas dan Buton. USAID Democratic Reform Support Program (DRSP) dan Decentralization Support Facility (DSF), Jakarta.
13)    PKP2AI. 2004. Evaluasi Kinerja Pembangunan Pra Dan Pasca Pemekaran Wilayah : Studi Kasus Kabupaten Tasikmalaya. Pusat Kajian Dan Diklat Aparatur, Lembaga Administrasi Negara, Bandung.
14)    Sjafrizal. 2008. Ekonomi Regional Teori dan Aplikasi. Baduose Media. Padang.
15)    148Suebu, B. 1995. Pembangunan berkelanjutan untuk siapa ?. Dalam Otonomi Daerah, Peluang dan Tantangan 2002. Prociding : Hasil diskusi terbatas memperingati sewindu Suara Pembaharuan dan HUT ke 50 Republik Indonesia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
16)    Suebu. B. 2007. Kami Menanam, Kami Menyiram, Tuhanlah yang Menumbuhkan ; Tahun Pertama Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur , Barnabas Suebu,SH dan Alex Hesegem, SE, 25 Juli 2006 – 25 Juli 2007. Pemerintah Provinsi Papua, Jayapura.
17)    Swianiewicz, P. 2002. Consolidation or Fragmentation? The Size of Local Governments in Central and Eastern Europe. Local Government and Public Service Reform Initiative, Open Society Institute Budapest, Budapest.
18)    Tarigan, A. 2010. Dampak Pemekaran Wilayah. Perencanaan Pembangunan, 16(01): 34-41.
19)    Tiebout, C.M. 1956. A Pure Theory of Local Expenditures. The Journal of Political Economy. 64(5): pp. 416-424.

b.      Hipotesis
1.    Di satu sisi bisa dilihat bahwa Papua sudah memasuki abad baru yang ditandai dengan kehadiran birokrasi modern, penggunaan teknologi informasi, dan kegiatan-kegiatan ekonomi uang yang merupakan bagian dari ekonomi global, serta sudah memiliki berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta.
2.    Tetapi di sisi lain, masih banyak masyarakatnya yang hidup dalam kebudayaan subsisten yang tradisional dan terisolasi, sebagian penduduknya ada yang masih buta huruf.
4.      Metode Penelitian
a.       Jenis Penelitian                : Perpustakaan dan Dokumenter
b.      Metode Analisis              : t-test equal mean
5.      Hasil Analisis                                    
a)         Untuk menolak hipotesa terdapat perbedaan rata-rata pertumbuhan pendapatan per kapita (LP) antara sebelum dan sesudah pemekaran, dengan kata lain pada tingkat kepercayaan 95% dapat dinyatakan bahwa rata-rata pertumbuhan pendapatan per kapita diantara kondisi sebelum dan sesudah terjadi pemekaran adalah sama. Dapat digeneralisasikan bahwa kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan pendapatan per kapita, yang sekaligus juga dapat dikatakan tidak mempengaruhi tingkat kesejahteraan penduduk di Provinsi Papua.
b)        Untuk menerima hipotesa bahwa ratarata tingkat kemiskinan di desa sebelum dan sesudah pemekaran wilayah adalah sama atau tidak berbeda. Dengan demikian dapat digeneralisasikan bahwa kebijakan pemekaran wilayah di Provinsi Papua tidak mempengaruhi tingkat kemiskinan di desa
c)         Diputuskan untuk mengatakan bahwa varians diantara kondisi sebelum dan sesudah pemekaran adalah berbeda atau tidak sama. Oleh karena probabilitanya lebih besar dari 0,05 maka dapat dikatakan bahwa pada tingkat kepercayaan 95% tidak ada perbedaan rata-rata tingkat ketimpangan antarwilayah pada kondisi sebelum dan sesudah pemekaran wilayah.
6.      Simpulan dan Saran
a.         Simpulan
1.       Kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai pengaruh terhadap perubahan pendapatan per kapita.
2.   Ada indikasi yang kuat dan signifikan bahwa pemekaran daerah mempunyai pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di daerah kota. Secara keseluruhan pemekaran daerah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Provinsi Papua.
3.        Kebijakan pemekaran daerah di Provinsi Papua hanya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Provinsi Papua.
b.         Saran
1.        Perlu adanya perumusan ulang kebijakan pemekaran yang tidak semata terbatas pada perumusan pasal-pasal yang terkait dengan kelayakan, dan proses pemekaran tetapi juga kebijakan yang mampu untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Karena dengan melakukan pemekaran membutuhkan biaya ekonomi dan politik yang mahal, artinya, perlu dirumuskankebijakan alternatif di luar pemekaran yang bisa memenuhi tuntutan masyarakat.
2.        Memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk menentukan pemekaran ataupun penggabungan atas dasar informasi yang komprehensif tentang implikasi positif dan negatif pemekaran daerah bagi pelayanan publik.
3.        Jika kinerja perekonomian maupun keuangan daerah otonom baru cenderung menurun, perlu adanya kebijakan penggabungan kembali dengan daerah induk, atau penggabungan dengan DOB yang lain. Selain itu jika keinginan untuk pemekaran daerah yang dimotivasi oleh tuntutan pembangunan ekonomi di suatu wilayah, pemerintah bisa mensikapinya dengan memeratakan pembangunan ekonomi, atau bila sesuai dengan parameter yang ada, dengan menetapkannya sebagai kawasan khusus dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian pemerintah daerah akan lebih fokus untuk melaksanakan pembangunan di daerah yang dimaksud.


Sumber : http://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/article/view/1544/895

Monday 8 April 2013

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL



Roi Gonzales Silalahi




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013


1.      Identitas Artikel
a.       Judul                                            
Tinjauan Yuridis Terhadap ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan Implikasinya Terhadap Pengaturan Penanaman Modal.
b.      Penulis                                           : Suspim G. P. Nainggolan, Budiman Ginting dan     
  Mahmul Siregar
c.       Jurnal                                             : Hukum Ekonomi, TRANSPARENCY 
d.      Volume                                         : 1
e.       Tahun                                            : 2013
f.       Nomor                                           : 1
g.      Hal                                                            : 1-6
2.      Pendahuluaan
a.       Motivasi                                       
 Perjuangan negara-negara ini untuk memperoleh kemandirian dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi internasional telah memaksa negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan perdagangan yang mapan
dengan negara-negara lainnya.
b.      Tujuan                                          
Salah satu kebijaksanaan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan subsitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, untuk itu prioritas dan fasilitas diberikan pada usaha di bidang peningkatan ekspor dan substitusi impor.
3.      Tinjauan Pustaka dan Hipotesis
a.         Tinjauan Pustaka
1)        Adolf Huala, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2005)
2)        Bismar Nasution,” Pengaruh Globalisasi Ekonomi pada Hukum Indonesia”, Bahan Kuliah Organisasi Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, medan, 2011
3)        Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
4)        http://setyopamungkas.wordpress.com, 8 Maret 2010, Setyo Pamungkas, “Implikasi ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) Terhadap Hukum Investasi di Indonesia”, diakses pada tanggal 27 Mei 2012
5)        http://www.goegle.search.com, Daniel E Syauta dan Asniar, “Pengaruh ASEAN- China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap bisnis Indonesia dan Internasional, diakses pada tanggal 12 juli 2012
6)        Sentosa Sembiring, Hukum Investasi,edisi revisi cetakan kedua, (Bandung: Nusa Aulia, 2007)
7)         “Tidak Ada Desain Besar Hadapi ACFTA”,Kompas,15 April 2011
b.      Hipotesis                          
Telah lama Indonesia dianggap oleh penanam modal asing merupakan negara yang berpotensi namun memiliki hambatan di bidang hukum penanaman modalnya, terutama persyaratan yang sangat ketat sehingga rentan terhadap munculnya penyimpangan-penyimpangan.
4.      Metode Penelitian
a.       Jenis Penelitian                              : Normatif dan Yuridis.
b.      Metode Analisis                            :
1.             Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), atau biasa dikenal dengan sebutan studi kepustakaan.
2.             Penelitian terhadap bahan media massa ataupun dari internet.
3.             Mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan hidup dalam masyarakat.
5.      Hasil Analisis                                    
a)         Dari sudut pandang investor adanya keterbukaan melalui perjanjian ACFTA ini membuka peluang untuk menanamkan modal ke Indonesia.
b)        Apabila negara penerima modal terlalu ketat dalam menetukan syarat penanaman modal investor, mungkin saja para investor tidak akan datang lagi bahkan bagi investor yang sudah ada pun bisa jadi akan merelokasikan perusahaan dan modalnya.
c)         Perjanjian ACFTA sendiri merupakan sarana bagi pengingkatan penanaman modal dari China ke Indonesia, dan perjanjian tersebut mendorong agar dilakukan pembaharuan hukum penanaman modal di Indonesia dimana pengaturan tersebut nantinya dapat mengakomodasi antara kepentingan Indonesia sendiri dengan kepentingan Investor dari China dalam menanamkan modalnya.
6.      Simpulan dan Saran
a.         Simpulan
1.             Perjanjian ACFTA merupakan wadah bagi Indonesia dalam meningkatkan penanaman modal asing, dengan memanfaatkan investor dari China untuk menanamkan modalnya di Indonesia tujuan perjanjian ACFTA yang berkaitan langsung dengan penanaman modal yaitu memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan penanaman modal antara penanaman modal antara negara-negara anggota dan meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah penanaman modal.
2.             Untuk mengantisipasi perkembangan kerjasama internasional dan mengacu kepada kepentingan nasional, maka dipandang perlu memantapkan dan mengadakan penataan serta penyesuaian ketentuan mengenai penanaman modal langsung di Indonesia dengan menetapkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi dari sebuah perjanjian Internasional untuk dapat mensinkronisasi perjanjian internasional tersebut.
3.             Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas ACFTA merupakan salah satu bentuk liberalisasi dan globalisasi ekonomi di Indonesia. Untuk menanggulangi dampak negatif dari perjanjian ACFTA, pemerintah sebagai pemegang kedaulatan, selain menerapkan prinsip good governance di dalam pengurusan pemerintah, juga mengadakan aturan-aturan, safeguard, anti dumping, anti subsidi dan selain itu pemerintah juga dapat melakukan hambatan terhadap desakan produk impor dengan melakukan pengetatan, pengawasan pemberlakuan intstrument non-tarif, penguatan kapasitas industri dalam negeri, menerapkan wajib standart nasional Indonesia (SNI) bagi semua produk lokal serta paling penting adalah menanamkan kecintaan masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. Secara hukum ada undang-undang No. 25 tahun 2007, undang-undang No. 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi, Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden No.54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beberapa peraturan menteri keuangan yang mengakomodasi dari pada perjanjian ACFTA merupakan bentuk sinkronisasi dari perjanjian ACFTA terhadap pengaturan penanaman modal di Indonesia agar perjanjian ACFTA tersebut dapat memenuhi tujuan dari pada penanaman modal di Indonesia.
b.         Saran
Pemerintah harus memiliki wewenang untuk mengendalikan keadaan apabila suatu saat ada masalah dimasa mendatang dan masyarakat juga harus mengawasi sistem perdagangan bebas ini. Pemerintah diharapkan bijak untuk menekan laju impor apabila produk dalam negeri jumlahnya juga memenuhi kebutuhan masyarakat supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara pedagang dari dalam negeri dan luar negeri dalam menetapkan harga suatu produk sehingga mampu mendominasi sepihak. Pemerintah juga harus mensosialisasikan cinta produk dalam negeri,menyarankan tidak perlu membeli produk luar apabila produk dalam negeri juga masih banyak ada di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah juga harus melatih, mendidik dan membangun usaha rakyat agar mampu berkarya dan bersaing dalam hal menciptakan produk yang berkualitas dan dapat diterima serta diakui produk tersebut bertaraf internasional.


Sumber : http://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/1454/779