ROI GONZALES SILALAHI

Logo Gunadarma

Logo Gunadarma

Sunday, 20 January 2013

Soal-soal Ekonomi Koperasi (30 soal)


1.      Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota adalah :
a.       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala besar
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil  *
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang tidak seimbang
d.      Memberikan kesempatan yang sama pada perusahaan besar
2.      Pengertian dari aliran/paham The Socialist School pada ilmu koperasi adalah :
a.       Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis  *
b.      Suatu paham yang menganggap kopearsi sebagai suatu bentuk kapitalisme
c.       Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme
d.      Paham yang menganggap koperasi memberikan sosial kemakmuran bagi anggota
3.      Konsep koperasi sosialis negara berkembang adalah :
a.       Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
b.      Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
c.       Koperasi dikuasai oleh negara
d.      Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya  *
4.      Yang termasuk unsur-unsur positif konsep koperasi barat adalah :
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi
c.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
d.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarasesama anggota, dengan saling menguntungkan  *
5.      Yang tidak termasuk konsep koperasi adalah :
a.       Konsep koperasi barat
b.      Konsep koperasi sosialis
c.       Konsep koperasi terpusat  *
d.      Konsep koperasi negara berkembang
6.      Manajemen koperasi melibatkan 4 unsur menurut UU No. 25/1992 , kecuali
a.       RapatAnggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas
d.      Bendahara  *
7.      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan, kecuali :
a.       Pembagian SHU
b.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c.       Mengemukakan saran dan pendapat kepada pengurus  *
d.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
8.      Yang bukan peranan manajer adalah :
a.       Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
b.      Bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
c.       Memberikan perintah
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan  *
9.      Yang bukan syarat-syarat menjadi pengawas adalah :
a.       Rajin bekerja, semangat dan lincah
b.      Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
c.       Mempunyai kemampuan berusaha
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap kehidupan koperasi dan termasuk organisasi  *

10.  Cooperation is an economic system with social content mengandung arti yaitu :
a.       Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya  *
b.      Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi
c.       a dan b benar
d.      a dan b salah
11. Koperasi yang sering disebut dengan koperasi kredit adalah…
a.       Koperasi unit desa                       
b.      Koperasi primer
c.       Koperasi simpan pinjam *
d.      Koperasi kredit masyarakat
12. Jenis koperasi yang mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan dan alat-alat pertanian adalah..
a.       Koperasi pertanian *
b.      Koperasi tanaman
c.       Koperasi unit desa
d.      Koperasi peternakan
13. Yang bukan termasuk jenis-jenis koperasi menurut Peraturan Pemerintah 60 tahun 1959 adalah..
a.       Koperasi kerajinan
b.      Koperasi konsumsi
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi distribusi *
14.  Yang merupakan salah satu dari bentuk koperasi menurut Peraturan Pemerintah N0. 60 Tahun 1959 adalah..
a.       Koperasi primer *
b.      Koperasi dana cadangan
c.       Koperasi tersier
d.      Koperasi simpan pinjam
15. Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum adalah..
a.         Koperasi primer
b.         Koperasi Induk *
c.         Koperasi gabungan
d.        Koperasi pusat
16. Koperasi primer sekurang-kurangnya tebentuk dari ….. orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
a.       15
b.      10
c.       25                                                                         
d.      20 *
17. Koperasi pusat terdiri dari sekurang-kurangnya ….. koperasi primer yang berbadan hukum.
a.  10
b.  15
c.  5 *   
d. 20
18. Koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan adalah….
a.       koperasi produksi *
b.      koperasi pemakaian
c.       koperasi konsumsi
d.      koperasi distribusi

19. modal sendiri (equity capital) dalam koperasi bersumber dari sumber dana berikut ini, kecuali…
a.       hibah
b.      simpanan wajib
c.       donasi
d.      penerbitan obligasi *

20. Menurut UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari anggota, disisihkan untuk cadangan sebanyak…
a.       70%
b.      60% *
c.       50%
d.      40%

21. Aliran koperasi yang dianut liberalisme/komunisme adalah..
a.       Aliran hardyweinberg                  
b.      Aliran sosialis
c.       Aliran persekutuan                                               
d.      Aliran yardstick *
22. Rumus umum SHU per anggota adalah..
a.       Shua= JUA+JMA*
b.      Shua=JUA/JMA
c.       Shua= (JUA+JMA)/2
d.      Shua=(JUA-JMA)/2
23 Modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi seperti tanah, gedung, mesin dan kendaraan adalah..
a.       Modal kerja
b.      Modal jangka pendek
c.       Modal jangka panjang*
d.      Modal sendiri
24. Yang dimaksud dengan simpanan pokok adalah..
a.       simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus
b.      simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota-anggota yang memebayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu dan jumlahnya tidak harus sama dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan amsih menjadi anggota
c.       sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. *
d.      sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

25.  Berikut ini Prinsip Koperasi menurut koperasi Indonesia dalam UU No. 12/1967, kecuali :
a.       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.      Tidak adanya pembatasan bunga atas modal *
c.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
d.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
26. Tugas pengawas dalam pelaksanaan koperasi adalah:
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi *
b.      Mengelola koperasi dan usahanya
c.       Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
27. Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi merupakan untuk, kecuali :
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
c.       Perluasan usaha
d.      Meningkatkan jumlah SHU *

28. Berikut ini merupakan Hak anggota koperasi, kecuali :
a.       Melunasi simpanan yang telah ditentukan *
b.      Menerima bagian dari SHU
c.       Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
d.      Mendapatkan pelayanan yang sama

29. Prinsip Koperasi, salah satunya di atur dalam UU no:
a.       UU No. 5/1994
b.      UU No. 25/1996
c.       UU No. 25/1992 *
d.      UU No. 15/1991
30.  Siapa Bapak Koperasi Indonesia :
a.       Ir. Soekarna
b.      Moh. Hatta  *
c.       Raden Ngabei Ariawiriaatmadja
d.      Patih Purwokerto

Monday, 10 December 2012

INDONESIA BUTUH PEMIMPIN SEJATI!



Penulis ingin menyajikan tulisan tentang pemimpin dengan judul “INDONESIA BUTUH PEMIMPIN SEJATI” dengan alasan pemilu yang akan digelar pada tahun 2014 tetapi media sudah gencar memberitakan dengan memprediksikan siapa pemimpin yang akan memimpin Indonesia pada tahun 2014 nanti. Begitu banyaknya kebutuhan dan keinginan masyarakat mendambakan pemimpin yang sejati, memiliki kharisma yang tinggi, jujur dan adil. Hal ini penulis melihat sangat sulit tercapai.  Tapi, penulis ingin berbagi kata – kata dengan gambaran masa lalu terlebih dahulu. Di masa lalu pemimpin kita tidak lahir dari politik, tetapi semangat merdeka yang tinggi sehingga lawan pun gentar, bagaimana bisa masyarakat bersatu melawan penjajah hanya dengan menggunakan kemampuan dan alat perang seadanya? Inilah yang dibanggakan sampai masa ini. Seiring berjalannya waktu terjadilah perubahan – perubahan masa dan jaman. Begitu banyak partai politik yang bermunculan saat ini tidak dengan satu nafas dengan nafas perjuangan kemerdekaan, tetapi berlandaskan tujuan partai politik tertentu.
Banyak anggota partai politik dalam acara tertentu dalam perdebatan melalui media – media di masyarakat yang penulis lihat dimana mereka mengungkapkan kata – kata yang sebenarnya sudah menjatuhkan semangat perjuangan masa lalu, semangat yang diperjuangkan bukanlah yang sejatinya mencerminkan semangat negara Indonesia yang tercinta. Negara ini memiliki kekayaan yang luar biasa kualitas dan kuantitasnya, namun seiring berjalannya penemuan sumber kekayaan, rasa menjajah bangsa sendiri berlari lebih cepat dari rasa semangat perjuangan bersama di masa lalu. Undang – undang yang mengatur negara dengan begitu gampangnya diubah demi tujuan kepentingan bukan untuk bangsa, UU yang dimaksudkan untuk tujuan bangsa tidak dijalankan semaksimal mungkin, seperti ; mencerdaskan segala bangsa yang tidak dapat dicapai di daerah – daerah terpencil di pulau Indonesia, kekayaan alam yang dikuasai bersama malah dijajah negara lain dengan maksud seolah – olah baik.
Partai Politik memiliki tujuan politik yang berbeda – beda satu sama lain, namun pemimpin yang akan kita pilih akan berasal dari partai politik yang dipilih masyarakat Indonesia. Disinilah penulis beralasan mengankat tema ini karena, bagaimana mungkin bisa pemimpin kita berdiri untuk kepentingan bangsa dan negara tidak berdiri kepada tujuan partai politiknya? Mungkin ada yang melihat pemimpin sebagai gubernur tidak begitu, bupati didaerah lain tidak begitu! Ada yang mengatakan jika partainya tidak berutang kemungkinan kecil untuk korupsi untuk mengembalikan hutang – hutang partainya. Segala sesuatunya tidak bisa dilihat dari contoh yang kecil dan contoh yang besar. Ada kelompok kecil tapi anggotanya korupsi dan ada yang kelompok besar yang anggotanya korupsi. Jadi bukan besar atau kecilnya dan juga bisa dijadikan contoh kepada bukan pribadi yang kecil atau besar pendapatannya sehingga tidak ada kemungkinan korupsi.
Penulis sudah menjelaskan sedikit tentang masa lalu, perubahannya di masa sekarang dan tidak ada alasan apakah partai atau pribadi yang melalui seleksi ketat tidak ada kemungkinan korupsi. Penulis juga akan menyarankan bagaimana sifat pemimpin yang harus kita perhatikan sebagai masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin dan calon pemimpin untuk bercermin dengan pribadinya dan pribadi pemimpin masa lalu. Hal – hal yang benar dari pemimpin masa lalu harus di contoh dan diaplikasikan dan yang buruknya tidak dilakukan. Pemimpin yang melalui partai dimana partai politiknya memiliki tujuan partai tertentu haruslah mampu berdiri bagi bangsa dan negara, mengingatkan bahwa kekalahan partai lainnya tidak boleh menjadi tidak berkreatif bersama membangun bangsa dan negara ke masa depan yang lebih baik, pemimpin terpilih harus mampu merangkul semua elit partai politik, mampu menempatkan tugas menteri kepada orang yang tepat, cepat melakukan evaluasi kerja, sering menemui rakyatnya untuk melihat kebutuhan, menolak pihak luar yang mau mengeksplor kekayaan alam kita tanpa menguntungkan pihak dalam negeri dengan persentase yang lebih besar daripada negara lain, tidak memiliki keinginan membantu tujuan partainya karena perhatiannya akan lebih kecil kepada masyarakatnya. Seharusnya pemimpin tidak perlu khawatir kepada partainya, partai yang terpilih dengan sistem yang benar akan berjalan baik walau ada gangguan dari partai lain.
Mari kita terus berharap akan adanya sosok pemimpin yang benar – benar mampu mendahulukan tugasnya daripada haknya sebagai negarawan yang benar. Rakyat harus terus mengawal pemerintahan dan tidak tutup mata atas masalah – masalah yang terjadi di masyarakat agar tidak ada penyesalan dikemudian hari kepada pemimpin kita. Mari tidak terpancing atas tawaran yang menggiurkan untuk memenangkan satu partai tertentu karena dampaknya tidak hanya selama 5 tahun tetapi praktek – praktek kecurangan akan terus ada selama cara ini sukses menghasilkan keuntungan, jangan biarkan keuntungan kecil yang kita dapat secara tidak baik, menghasilkan tujuan besar yang berlangsung lama bagi partai politik tertentu dan berdampak buruk bagi masyarakat nantinya. Penulis berharap kritik dan saran untuk perkembangan penulisan berikutnya. Mohon maaf atas kata – kata yang kurang berkenaan bagi para pembaca. Terima kasih.