ROI GONZALES SILALAHI

Logo Gunadarma

Logo Gunadarma

Monday, 22 April 2013

ANALISIS DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PENDAPATAN PER KAPITA, KEMISKINAN DAN KETIMPANGAN ANTARWILAYAH DI PROVINSI PAPUA





Roi Gonzales Silalahi




UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014
JAKARTA


1.      Identitas Artikel
a.       Judul                                            
ANALISIS DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PENDAPATAN PER KAPITA, KEMISKINAN DAN KETIMPANGAN ANTARWILAYAH DI
PROVINSI PAPUA
b.      Penulis                                           : Ida Ayu Purba Riani dan M. Pudjihardjo
c.       Jurnal                                             : Bumi Lestari
d.      Volume                                         : 12
e.       Tahun                                            : 2013
f.       Nomor                                           : 1
g.      Hal                                                 : 137-148
2.      Pendahuluaan
a.       Motivasi                                       
Provinsi Papua merupakan aset nasional yang agak terbengkalai penanganannya, tetapi sekaligus merupakan aset simpanan untuk keperluan masa depan bangsa dan negara.
b.      Tujuan                                          
Mendeskripsikan dan menganalisis dampak dari kebijakan pemekaran daerah terhadap kenaikan pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan antarwilayah.
3.      Tinjauan Pustaka dan Hipotesis
a.         Tinjauan Pustaka
1)        BPS Papua. 2010a. Produk Domestik Regional Menurut Lapangan Usaha Provinsi Papua Tahun 2004-2008. Biro Pusat Statistik Provinsi Papua, Jayapura.
2)        BPS Papua. 2010b. Daerah Dalam Angka. Biro Pusat Statistik Provinsi Papua, Jayapura.
3)        Brata, G. 2008, Pemekaran Daerah di Papua: Kesejahteraan Masyarakat vs. Kepentingan Elit. Fakultas Ekonomi/Pusat Studi Kawasan Indonesia Timur, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
4)        Darmawan. 2007. Studi Evaluasi Dampak Pemekaran Daerah 2001-2007. Penerbit BRIDGE (Building and Reinventing Decentralised Governance), Jakarta.
5)        Dawood, T.C. 2007. Pemekaran Daerah dan Dampaknya Terhadap Alokasi Anggaran Untuk Pelayanan Publik. Policy Paper, Aceh Recovery Forum, Aceh.
6)        Do Carmo, O.J., and Martinez-Vazquez, J. (2001). Czech Republic intergovernmental fiscal relations in the transition Europe and Central Asia. Poverty Reduction and Economic Management Series, World Bank Technical Paper, (517).
7)        Hafizrianda, Y. 2007. Dampak Pembangunan Pertanian Terhadap Distribusi Pendapatan dan Perekonomian Regional Provinsi Papua: Suatu Analisis Sistem Neraca Sosial Ekonomi. Disertasi Doktor. Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor.
8)        Hafizrianda, Y. 2010. Potensi Dan Identifikasi Pengembangan Produk Unggulan Usaha Rakyat Di Provinsi Papua. Makalah disampaikan dalam Pembukaan Kuliah Umum Universitas Cenderawasih Tanggal 18 Agustus 2010, Auditorium Universitas Cenderawasih, Jayapura.
9)        Hofman, B., Fitrania; F., and K. Kaisera. Unity in diversity? The creation of new local governments in a decentralising Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 41(1): pp. 57-79.
10)    Juwaini, J, 2008. Pemekaran Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat. www.dpr.go.id, Diakses tanggal 10 April 2008.
11)    O’Dwyer, C. (2006). Reforming regional governance in East Central Europe: Europeanization or domestic politics as usual. East European Politics and Societies, 20(2), 219-253.
12)    Percik. 2007. Proses dan Implikasi Sosial-PolitikPemekaran: Studi Kasus di Sambas dan Buton. USAID Democratic Reform Support Program (DRSP) dan Decentralization Support Facility (DSF), Jakarta.
13)    PKP2AI. 2004. Evaluasi Kinerja Pembangunan Pra Dan Pasca Pemekaran Wilayah : Studi Kasus Kabupaten Tasikmalaya. Pusat Kajian Dan Diklat Aparatur, Lembaga Administrasi Negara, Bandung.
14)    Sjafrizal. 2008. Ekonomi Regional Teori dan Aplikasi. Baduose Media. Padang.
15)    148Suebu, B. 1995. Pembangunan berkelanjutan untuk siapa ?. Dalam Otonomi Daerah, Peluang dan Tantangan 2002. Prociding : Hasil diskusi terbatas memperingati sewindu Suara Pembaharuan dan HUT ke 50 Republik Indonesia. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
16)    Suebu. B. 2007. Kami Menanam, Kami Menyiram, Tuhanlah yang Menumbuhkan ; Tahun Pertama Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur , Barnabas Suebu,SH dan Alex Hesegem, SE, 25 Juli 2006 – 25 Juli 2007. Pemerintah Provinsi Papua, Jayapura.
17)    Swianiewicz, P. 2002. Consolidation or Fragmentation? The Size of Local Governments in Central and Eastern Europe. Local Government and Public Service Reform Initiative, Open Society Institute Budapest, Budapest.
18)    Tarigan, A. 2010. Dampak Pemekaran Wilayah. Perencanaan Pembangunan, 16(01): 34-41.
19)    Tiebout, C.M. 1956. A Pure Theory of Local Expenditures. The Journal of Political Economy. 64(5): pp. 416-424.

b.      Hipotesis
1.    Di satu sisi bisa dilihat bahwa Papua sudah memasuki abad baru yang ditandai dengan kehadiran birokrasi modern, penggunaan teknologi informasi, dan kegiatan-kegiatan ekonomi uang yang merupakan bagian dari ekonomi global, serta sudah memiliki berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta.
2.    Tetapi di sisi lain, masih banyak masyarakatnya yang hidup dalam kebudayaan subsisten yang tradisional dan terisolasi, sebagian penduduknya ada yang masih buta huruf.
4.      Metode Penelitian
a.       Jenis Penelitian                : Perpustakaan dan Dokumenter
b.      Metode Analisis              : t-test equal mean
5.      Hasil Analisis                                    
a)         Untuk menolak hipotesa terdapat perbedaan rata-rata pertumbuhan pendapatan per kapita (LP) antara sebelum dan sesudah pemekaran, dengan kata lain pada tingkat kepercayaan 95% dapat dinyatakan bahwa rata-rata pertumbuhan pendapatan per kapita diantara kondisi sebelum dan sesudah terjadi pemekaran adalah sama. Dapat digeneralisasikan bahwa kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan pendapatan per kapita, yang sekaligus juga dapat dikatakan tidak mempengaruhi tingkat kesejahteraan penduduk di Provinsi Papua.
b)        Untuk menerima hipotesa bahwa ratarata tingkat kemiskinan di desa sebelum dan sesudah pemekaran wilayah adalah sama atau tidak berbeda. Dengan demikian dapat digeneralisasikan bahwa kebijakan pemekaran wilayah di Provinsi Papua tidak mempengaruhi tingkat kemiskinan di desa
c)         Diputuskan untuk mengatakan bahwa varians diantara kondisi sebelum dan sesudah pemekaran adalah berbeda atau tidak sama. Oleh karena probabilitanya lebih besar dari 0,05 maka dapat dikatakan bahwa pada tingkat kepercayaan 95% tidak ada perbedaan rata-rata tingkat ketimpangan antarwilayah pada kondisi sebelum dan sesudah pemekaran wilayah.
6.      Simpulan dan Saran
a.         Simpulan
1.       Kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai pengaruh terhadap perubahan pendapatan per kapita.
2.   Ada indikasi yang kuat dan signifikan bahwa pemekaran daerah mempunyai pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di daerah kota. Secara keseluruhan pemekaran daerah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Provinsi Papua.
3.        Kebijakan pemekaran daerah di Provinsi Papua hanya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di Provinsi Papua.
b.         Saran
1.        Perlu adanya perumusan ulang kebijakan pemekaran yang tidak semata terbatas pada perumusan pasal-pasal yang terkait dengan kelayakan, dan proses pemekaran tetapi juga kebijakan yang mampu untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Karena dengan melakukan pemekaran membutuhkan biaya ekonomi dan politik yang mahal, artinya, perlu dirumuskankebijakan alternatif di luar pemekaran yang bisa memenuhi tuntutan masyarakat.
2.        Memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk menentukan pemekaran ataupun penggabungan atas dasar informasi yang komprehensif tentang implikasi positif dan negatif pemekaran daerah bagi pelayanan publik.
3.        Jika kinerja perekonomian maupun keuangan daerah otonom baru cenderung menurun, perlu adanya kebijakan penggabungan kembali dengan daerah induk, atau penggabungan dengan DOB yang lain. Selain itu jika keinginan untuk pemekaran daerah yang dimotivasi oleh tuntutan pembangunan ekonomi di suatu wilayah, pemerintah bisa mensikapinya dengan memeratakan pembangunan ekonomi, atau bila sesuai dengan parameter yang ada, dengan menetapkannya sebagai kawasan khusus dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian pemerintah daerah akan lebih fokus untuk melaksanakan pembangunan di daerah yang dimaksud.


Sumber : http://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/article/view/1544/895

Monday, 8 April 2013

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL



Roi Gonzales Silalahi




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013


1.      Identitas Artikel
a.       Judul                                            
Tinjauan Yuridis Terhadap ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan Implikasinya Terhadap Pengaturan Penanaman Modal.
b.      Penulis                                           : Suspim G. P. Nainggolan, Budiman Ginting dan     
  Mahmul Siregar
c.       Jurnal                                             : Hukum Ekonomi, TRANSPARENCY 
d.      Volume                                         : 1
e.       Tahun                                            : 2013
f.       Nomor                                           : 1
g.      Hal                                                            : 1-6
2.      Pendahuluaan
a.       Motivasi                                       
 Perjuangan negara-negara ini untuk memperoleh kemandirian dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi internasional telah memaksa negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan perdagangan yang mapan
dengan negara-negara lainnya.
b.      Tujuan                                          
Salah satu kebijaksanaan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan subsitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, untuk itu prioritas dan fasilitas diberikan pada usaha di bidang peningkatan ekspor dan substitusi impor.
3.      Tinjauan Pustaka dan Hipotesis
a.         Tinjauan Pustaka
1)        Adolf Huala, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2005)
2)        Bismar Nasution,” Pengaruh Globalisasi Ekonomi pada Hukum Indonesia”, Bahan Kuliah Organisasi Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, medan, 2011
3)        Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
4)        http://setyopamungkas.wordpress.com, 8 Maret 2010, Setyo Pamungkas, “Implikasi ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) Terhadap Hukum Investasi di Indonesia”, diakses pada tanggal 27 Mei 2012
5)        http://www.goegle.search.com, Daniel E Syauta dan Asniar, “Pengaruh ASEAN- China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap bisnis Indonesia dan Internasional, diakses pada tanggal 12 juli 2012
6)        Sentosa Sembiring, Hukum Investasi,edisi revisi cetakan kedua, (Bandung: Nusa Aulia, 2007)
7)         “Tidak Ada Desain Besar Hadapi ACFTA”,Kompas,15 April 2011
b.      Hipotesis                          
Telah lama Indonesia dianggap oleh penanam modal asing merupakan negara yang berpotensi namun memiliki hambatan di bidang hukum penanaman modalnya, terutama persyaratan yang sangat ketat sehingga rentan terhadap munculnya penyimpangan-penyimpangan.
4.      Metode Penelitian
a.       Jenis Penelitian                              : Normatif dan Yuridis.
b.      Metode Analisis                            :
1.             Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), atau biasa dikenal dengan sebutan studi kepustakaan.
2.             Penelitian terhadap bahan media massa ataupun dari internet.
3.             Mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan hidup dalam masyarakat.
5.      Hasil Analisis                                    
a)         Dari sudut pandang investor adanya keterbukaan melalui perjanjian ACFTA ini membuka peluang untuk menanamkan modal ke Indonesia.
b)        Apabila negara penerima modal terlalu ketat dalam menetukan syarat penanaman modal investor, mungkin saja para investor tidak akan datang lagi bahkan bagi investor yang sudah ada pun bisa jadi akan merelokasikan perusahaan dan modalnya.
c)         Perjanjian ACFTA sendiri merupakan sarana bagi pengingkatan penanaman modal dari China ke Indonesia, dan perjanjian tersebut mendorong agar dilakukan pembaharuan hukum penanaman modal di Indonesia dimana pengaturan tersebut nantinya dapat mengakomodasi antara kepentingan Indonesia sendiri dengan kepentingan Investor dari China dalam menanamkan modalnya.
6.      Simpulan dan Saran
a.         Simpulan
1.             Perjanjian ACFTA merupakan wadah bagi Indonesia dalam meningkatkan penanaman modal asing, dengan memanfaatkan investor dari China untuk menanamkan modalnya di Indonesia tujuan perjanjian ACFTA yang berkaitan langsung dengan penanaman modal yaitu memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan penanaman modal antara penanaman modal antara negara-negara anggota dan meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah penanaman modal.
2.             Untuk mengantisipasi perkembangan kerjasama internasional dan mengacu kepada kepentingan nasional, maka dipandang perlu memantapkan dan mengadakan penataan serta penyesuaian ketentuan mengenai penanaman modal langsung di Indonesia dengan menetapkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi dari sebuah perjanjian Internasional untuk dapat mensinkronisasi perjanjian internasional tersebut.
3.             Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas ACFTA merupakan salah satu bentuk liberalisasi dan globalisasi ekonomi di Indonesia. Untuk menanggulangi dampak negatif dari perjanjian ACFTA, pemerintah sebagai pemegang kedaulatan, selain menerapkan prinsip good governance di dalam pengurusan pemerintah, juga mengadakan aturan-aturan, safeguard, anti dumping, anti subsidi dan selain itu pemerintah juga dapat melakukan hambatan terhadap desakan produk impor dengan melakukan pengetatan, pengawasan pemberlakuan intstrument non-tarif, penguatan kapasitas industri dalam negeri, menerapkan wajib standart nasional Indonesia (SNI) bagi semua produk lokal serta paling penting adalah menanamkan kecintaan masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. Secara hukum ada undang-undang No. 25 tahun 2007, undang-undang No. 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi, Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden No.54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beberapa peraturan menteri keuangan yang mengakomodasi dari pada perjanjian ACFTA merupakan bentuk sinkronisasi dari perjanjian ACFTA terhadap pengaturan penanaman modal di Indonesia agar perjanjian ACFTA tersebut dapat memenuhi tujuan dari pada penanaman modal di Indonesia.
b.         Saran
Pemerintah harus memiliki wewenang untuk mengendalikan keadaan apabila suatu saat ada masalah dimasa mendatang dan masyarakat juga harus mengawasi sistem perdagangan bebas ini. Pemerintah diharapkan bijak untuk menekan laju impor apabila produk dalam negeri jumlahnya juga memenuhi kebutuhan masyarakat supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara pedagang dari dalam negeri dan luar negeri dalam menetapkan harga suatu produk sehingga mampu mendominasi sepihak. Pemerintah juga harus mensosialisasikan cinta produk dalam negeri,menyarankan tidak perlu membeli produk luar apabila produk dalam negeri juga masih banyak ada di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah juga harus melatih, mendidik dan membangun usaha rakyat agar mampu berkarya dan bersaing dalam hal menciptakan produk yang berkualitas dan dapat diterima serta diakui produk tersebut bertaraf internasional.


Sumber : http://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/1454/779

Tuesday, 12 March 2013

PERSAINGAN PERDAGANGAN ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA PADA 2014


Pemerintah Indonesia selalu menetapkan target pertumbuhan ekonomi tiap tahunnya walaupun masih dalam 1 digit sehingga memerlukan strategi untuk meningkatkan persentase pertumbuhan ekonomi selain dari pajak yang sangat mayoritas yaitu melalui perdagangan. Dibentuknya perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memasarkan hasil usahanya baik usaha kecil, menegah dan besar ke beberapa negara di ASEAN-China. Pemerintah Indonesia melihat besarnya peluang pasar ini khususnya di China karena tingkat populasi negaranya yang sangat terbesar di dunia. Namun, hal yang diluar dugaan terjadi karena perjanjian ini memiiki dampak negatif yang lebih banyak dibandingkan hal positifnya. Saya melihat pemerintah Indonesia tidak terlalu cepat mengatasi masalah ini, melainkan hanya berbicara untuk meningkatkan daya saing dengan cara meningkatkan kualitas produk-produk dalam negeri. Saya berpendapat daya saing pasti ada, mutu produk pasti ada, hanya saja cara supaya produk dalam negeri tersebar di seluruh nusantara tidak dapat dilakukan oleh para pengusaha saja, hal ini butuh bantuan pemerintah.
            Banyaknya produk luar negeri yang beredar di masyarakat dengan produk yang beragam dan murah akan sangat diminati masyarakat karena mudah dijangkau. Produk China menjadi murah karena upah buruh yang rendah, biaya produksi yang murah dan penghapusan tarif bea masuk. Saya yakin sekali apabila produk dalam negeri dapat mudah dijangkau oleh masyarakat maka produk dalam negeri juga pasti berhasil di pasar. Pemerintah juga belum berupaya dalam hal memperbaiki keadaan ekonomi dengan merata, tingginya biaya bahan pokok, harga bahan-bahan baku yang tinggi, pajak yang terlalu tinggi, tingginya pendapatan daerah yang sangat tidak seimbang mengakibatkan produk-produk yang dihasilkan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan produk-produk yang datang dari luar seperti China. Banyaknya masalah yang sudah timbul dari perjanjian ini mengakibatkan masyarakat melihat khususnya para pelaku usaha dalam negeri menentang perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah.
Produk-produk China juga memiliki beberapa kendala karena rendahnya biaya mengakibatkan para pelaku usaha menghalalkan segala cara mendapatkan keuntungan yang terakumulasi tinggi melalui penjualan produk yang dalam kuantitas persentase penjualannya sangat tinggi. Hal ini dapat diketahui melalui informasi yang sudah tersebar lama sekali seperti adanya kandungan melamin pada beberapa produk susu, terdapat timbal pada mainan anak-anak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, adanya kandungan merkuri pada produk kosmetik dan adanya kandungan formalin pada produk buah-buahan. Saya berpendapat agar pemerintah menetapkan standar produk yang layak di konsumsi dan di gunakan agar tidak ada masalah di masa mendatang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah selalu bertindak setelah ada korban yang terkena dampaknya dan kurang siap dalam hal pencegahan.
            Pemerintah perlu melakukan upaya pengenalan produk dalam negeri ke seluruh pulau-pulau Indonesia melalui sosialisasi melalui berbagai media dan produk-poduk unggulan dari dalam negeri seharusnya diberikan tempat di kota-kota yang memiliki peluang dimana orangnya konsumtif untuk menggunakan produk dalam negeri dan memberikan merk dagang agar produk tersebut diakui dari dalam negeri dan mengandung nilai yang berbeda dibandingkan dengan produk yang dibuat mirip dengan produk dalam negeri yang memiliki merk dagang. Seperti batik dari China yang membanjiri pasar-pasar dalam negeri memiliki nilai tersendiri bagi masyarakat Indonesia karena harganya yang murah dan produknya tidak jelek. Apabila pemerintah tidak memberikan merk dagang tertentu maka tidak akan ada pembeda barang dalam negeri dengan barang dari China. Pemerintah juga perlu menjaga produk yang berasal dari negara kita harus diakui dunia, agar jangan sampai adanya pengakuan barang dalam negeri di klaim oleh negara lain.
            Pendapat Saya Tentang Persaingan Perdagangan dengan China : Adanya perjanjian ini memberikan pelajaran bagi setiap orang untuk memaksimalkan bagian positifnya dan meminimalkan serta menghilangkan bagian negatifnya. Saya menghimbau agar pelaku usaha kecil dan menengah menciptakan produk yang murah dan kualitasnya baik dalam jumlah besar seperti metode China, dan pelaku usaha besar menciptakan produk dalam negeri yang bertaraf internasional sehingga dapat mengharumkan nama bangsa dan negara. Setelah banyaknya produk yang murah dan mahal, pemeritah harus membantu dalam hal untuk mengekspor ke luar negeri dan juga memberikan standar nasional atas produk yang terjual agar negara pengimpor tidak ragu atas produk-produk negara Indonesia.  Pemerintah dan para pelaku usaha harus bersinergis karena adanya tantangan ini yang setiap waktu negara-negara ASEAN dan China akan terus memberikan inovasi dan improvisasi terhadap produk-produknya untuk dikonsumsi. Jika kita kalah dalam persaingan ini, maka biayanya akan lebih besar lagi karena banyaknya pelaku usaha yang mengalami kebangkrutan dan pemerintah akan sibuk dengan memberikan subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu.
            Sikap Mengenai Persaingan Perdagangan Bebas dengan China : Tidak perlu anti terhadap barang luar negeri atau dari China. Seandainya produk dalam negeri tidak ada atau sulit dijangkau sedangkan produk luar ada disekitar kita, tentu saja akan digunakan dan dikonsumsi. Harus siap dengan tantangan yang ada, terus berinovasi dan improvisasi produk-produk yang bagus dan dapat berguna bagi masyarakat banyak.
            Antisipasi Terhadap Perdangan Bebas dengan China : Pemerintah perlu bekerjasama dengan para pelaku usaha untuk memajukan usaha para pelaku usaha. Pemerintah harus menyeleksi dan memberikan standar nasional terhadap suatu produk yang layak. Pemerintah juga dapat membatasi kuantitas suatu barang yang pada saat bersamaan produk tersebut sedang banyak –banyaknya kita produksi, sedangkan produk yang langka kita harus impor, penting sekali untuk mengetahui masa panen suatu hasil pertanian agar pemerintah tidak sembarangan mengimpor yang hasil produk dalam negeri juga sedang banyak-banyaknya beredar di masyarakat luas. Para pelaku usaha perlu menciptakan produk yang inovasi agar tidak kalah bersaing dengan produk dari luar negara.

Sumber-sumber :