ROI GONZALES SILALAHI

Logo Gunadarma

Logo Gunadarma

Tuesday, 12 March 2013

PERSAINGAN PERDAGANGAN ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA PADA 2014


Pemerintah Indonesia selalu menetapkan target pertumbuhan ekonomi tiap tahunnya walaupun masih dalam 1 digit sehingga memerlukan strategi untuk meningkatkan persentase pertumbuhan ekonomi selain dari pajak yang sangat mayoritas yaitu melalui perdagangan. Dibentuknya perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memasarkan hasil usahanya baik usaha kecil, menegah dan besar ke beberapa negara di ASEAN-China. Pemerintah Indonesia melihat besarnya peluang pasar ini khususnya di China karena tingkat populasi negaranya yang sangat terbesar di dunia. Namun, hal yang diluar dugaan terjadi karena perjanjian ini memiiki dampak negatif yang lebih banyak dibandingkan hal positifnya. Saya melihat pemerintah Indonesia tidak terlalu cepat mengatasi masalah ini, melainkan hanya berbicara untuk meningkatkan daya saing dengan cara meningkatkan kualitas produk-produk dalam negeri. Saya berpendapat daya saing pasti ada, mutu produk pasti ada, hanya saja cara supaya produk dalam negeri tersebar di seluruh nusantara tidak dapat dilakukan oleh para pengusaha saja, hal ini butuh bantuan pemerintah.
            Banyaknya produk luar negeri yang beredar di masyarakat dengan produk yang beragam dan murah akan sangat diminati masyarakat karena mudah dijangkau. Produk China menjadi murah karena upah buruh yang rendah, biaya produksi yang murah dan penghapusan tarif bea masuk. Saya yakin sekali apabila produk dalam negeri dapat mudah dijangkau oleh masyarakat maka produk dalam negeri juga pasti berhasil di pasar. Pemerintah juga belum berupaya dalam hal memperbaiki keadaan ekonomi dengan merata, tingginya biaya bahan pokok, harga bahan-bahan baku yang tinggi, pajak yang terlalu tinggi, tingginya pendapatan daerah yang sangat tidak seimbang mengakibatkan produk-produk yang dihasilkan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan produk-produk yang datang dari luar seperti China. Banyaknya masalah yang sudah timbul dari perjanjian ini mengakibatkan masyarakat melihat khususnya para pelaku usaha dalam negeri menentang perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah.
Produk-produk China juga memiliki beberapa kendala karena rendahnya biaya mengakibatkan para pelaku usaha menghalalkan segala cara mendapatkan keuntungan yang terakumulasi tinggi melalui penjualan produk yang dalam kuantitas persentase penjualannya sangat tinggi. Hal ini dapat diketahui melalui informasi yang sudah tersebar lama sekali seperti adanya kandungan melamin pada beberapa produk susu, terdapat timbal pada mainan anak-anak yang sangat berbahaya bagi kesehatan, adanya kandungan merkuri pada produk kosmetik dan adanya kandungan formalin pada produk buah-buahan. Saya berpendapat agar pemerintah menetapkan standar produk yang layak di konsumsi dan di gunakan agar tidak ada masalah di masa mendatang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah selalu bertindak setelah ada korban yang terkena dampaknya dan kurang siap dalam hal pencegahan.
            Pemerintah perlu melakukan upaya pengenalan produk dalam negeri ke seluruh pulau-pulau Indonesia melalui sosialisasi melalui berbagai media dan produk-poduk unggulan dari dalam negeri seharusnya diberikan tempat di kota-kota yang memiliki peluang dimana orangnya konsumtif untuk menggunakan produk dalam negeri dan memberikan merk dagang agar produk tersebut diakui dari dalam negeri dan mengandung nilai yang berbeda dibandingkan dengan produk yang dibuat mirip dengan produk dalam negeri yang memiliki merk dagang. Seperti batik dari China yang membanjiri pasar-pasar dalam negeri memiliki nilai tersendiri bagi masyarakat Indonesia karena harganya yang murah dan produknya tidak jelek. Apabila pemerintah tidak memberikan merk dagang tertentu maka tidak akan ada pembeda barang dalam negeri dengan barang dari China. Pemerintah juga perlu menjaga produk yang berasal dari negara kita harus diakui dunia, agar jangan sampai adanya pengakuan barang dalam negeri di klaim oleh negara lain.
            Pendapat Saya Tentang Persaingan Perdagangan dengan China : Adanya perjanjian ini memberikan pelajaran bagi setiap orang untuk memaksimalkan bagian positifnya dan meminimalkan serta menghilangkan bagian negatifnya. Saya menghimbau agar pelaku usaha kecil dan menengah menciptakan produk yang murah dan kualitasnya baik dalam jumlah besar seperti metode China, dan pelaku usaha besar menciptakan produk dalam negeri yang bertaraf internasional sehingga dapat mengharumkan nama bangsa dan negara. Setelah banyaknya produk yang murah dan mahal, pemeritah harus membantu dalam hal untuk mengekspor ke luar negeri dan juga memberikan standar nasional atas produk yang terjual agar negara pengimpor tidak ragu atas produk-produk negara Indonesia.  Pemerintah dan para pelaku usaha harus bersinergis karena adanya tantangan ini yang setiap waktu negara-negara ASEAN dan China akan terus memberikan inovasi dan improvisasi terhadap produk-produknya untuk dikonsumsi. Jika kita kalah dalam persaingan ini, maka biayanya akan lebih besar lagi karena banyaknya pelaku usaha yang mengalami kebangkrutan dan pemerintah akan sibuk dengan memberikan subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu.
            Sikap Mengenai Persaingan Perdagangan Bebas dengan China : Tidak perlu anti terhadap barang luar negeri atau dari China. Seandainya produk dalam negeri tidak ada atau sulit dijangkau sedangkan produk luar ada disekitar kita, tentu saja akan digunakan dan dikonsumsi. Harus siap dengan tantangan yang ada, terus berinovasi dan improvisasi produk-produk yang bagus dan dapat berguna bagi masyarakat banyak.
            Antisipasi Terhadap Perdangan Bebas dengan China : Pemerintah perlu bekerjasama dengan para pelaku usaha untuk memajukan usaha para pelaku usaha. Pemerintah harus menyeleksi dan memberikan standar nasional terhadap suatu produk yang layak. Pemerintah juga dapat membatasi kuantitas suatu barang yang pada saat bersamaan produk tersebut sedang banyak –banyaknya kita produksi, sedangkan produk yang langka kita harus impor, penting sekali untuk mengetahui masa panen suatu hasil pertanian agar pemerintah tidak sembarangan mengimpor yang hasil produk dalam negeri juga sedang banyak-banyaknya beredar di masyarakat luas. Para pelaku usaha perlu menciptakan produk yang inovasi agar tidak kalah bersaing dengan produk dari luar negara.

Sumber-sumber :        

Sunday, 20 January 2013

Soal-soal Ekonomi Koperasi (30 soal)


1.      Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota adalah :
a.       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala besar
b.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil  *
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang tidak seimbang
d.      Memberikan kesempatan yang sama pada perusahaan besar
2.      Pengertian dari aliran/paham The Socialist School pada ilmu koperasi adalah :
a.       Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis  *
b.      Suatu paham yang menganggap kopearsi sebagai suatu bentuk kapitalisme
c.       Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme
d.      Paham yang menganggap koperasi memberikan sosial kemakmuran bagi anggota
3.      Konsep koperasi sosialis negara berkembang adalah :
a.       Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional
b.      Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
c.       Koperasi dikuasai oleh negara
d.      Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya  *
4.      Yang termasuk unsur-unsur positif konsep koperasi barat adalah :
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggota
b.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi
c.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
d.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarasesama anggota, dengan saling menguntungkan  *
5.      Yang tidak termasuk konsep koperasi adalah :
a.       Konsep koperasi barat
b.      Konsep koperasi sosialis
c.       Konsep koperasi terpusat  *
d.      Konsep koperasi negara berkembang
6.      Manajemen koperasi melibatkan 4 unsur menurut UU No. 25/1992 , kecuali
a.       RapatAnggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas
d.      Bendahara  *
7.      Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan, kecuali :
a.       Pembagian SHU
b.      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c.       Mengemukakan saran dan pendapat kepada pengurus  *
d.      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
8.      Yang bukan peranan manajer adalah :
a.       Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya
b.      Bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
c.       Memberikan perintah
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan  *
9.      Yang bukan syarat-syarat menjadi pengawas adalah :
a.       Rajin bekerja, semangat dan lincah
b.      Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
c.       Mempunyai kemampuan berusaha
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap kehidupan koperasi dan termasuk organisasi  *

10.  Cooperation is an economic system with social content mengandung arti yaitu :
a.       Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya  *
b.      Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi
c.       a dan b benar
d.      a dan b salah
11. Koperasi yang sering disebut dengan koperasi kredit adalah…
a.       Koperasi unit desa                       
b.      Koperasi primer
c.       Koperasi simpan pinjam *
d.      Koperasi kredit masyarakat
12. Jenis koperasi yang mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat-obatan dan alat-alat pertanian adalah..
a.       Koperasi pertanian *
b.      Koperasi tanaman
c.       Koperasi unit desa
d.      Koperasi peternakan
13. Yang bukan termasuk jenis-jenis koperasi menurut Peraturan Pemerintah 60 tahun 1959 adalah..
a.       Koperasi kerajinan
b.      Koperasi konsumsi
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi distribusi *
14.  Yang merupakan salah satu dari bentuk koperasi menurut Peraturan Pemerintah N0. 60 Tahun 1959 adalah..
a.       Koperasi primer *
b.      Koperasi dana cadangan
c.       Koperasi tersier
d.      Koperasi simpan pinjam
15. Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) gabungan koperasi yang berbadan hukum adalah..
a.         Koperasi primer
b.         Koperasi Induk *
c.         Koperasi gabungan
d.        Koperasi pusat
16. Koperasi primer sekurang-kurangnya tebentuk dari ….. orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
a.       15
b.      10
c.       25                                                                         
d.      20 *
17. Koperasi pusat terdiri dari sekurang-kurangnya ….. koperasi primer yang berbadan hukum.
a.  10
b.  15
c.  5 *   
d. 20
18. Koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan adalah….
a.       koperasi produksi *
b.      koperasi pemakaian
c.       koperasi konsumsi
d.      koperasi distribusi

19. modal sendiri (equity capital) dalam koperasi bersumber dari sumber dana berikut ini, kecuali…
a.       hibah
b.      simpanan wajib
c.       donasi
d.      penerbitan obligasi *

20. Menurut UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari anggota, disisihkan untuk cadangan sebanyak…
a.       70%
b.      60% *
c.       50%
d.      40%

21. Aliran koperasi yang dianut liberalisme/komunisme adalah..
a.       Aliran hardyweinberg                  
b.      Aliran sosialis
c.       Aliran persekutuan                                               
d.      Aliran yardstick *
22. Rumus umum SHU per anggota adalah..
a.       Shua= JUA+JMA*
b.      Shua=JUA/JMA
c.       Shua= (JUA+JMA)/2
d.      Shua=(JUA-JMA)/2
23 Modal yang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi seperti tanah, gedung, mesin dan kendaraan adalah..
a.       Modal kerja
b.      Modal jangka pendek
c.       Modal jangka panjang*
d.      Modal sendiri
24. Yang dimaksud dengan simpanan pokok adalah..
a.       simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus
b.      simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota-anggota yang memebayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu dan jumlahnya tidak harus sama dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan amsih menjadi anggota
c.       sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. *
d.      sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

25.  Berikut ini Prinsip Koperasi menurut koperasi Indonesia dalam UU No. 12/1967, kecuali :
a.       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.      Tidak adanya pembatasan bunga atas modal *
c.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
d.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
26. Tugas pengawas dalam pelaksanaan koperasi adalah:
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi *
b.      Mengelola koperasi dan usahanya
c.       Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
27. Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi merupakan untuk, kecuali :
a.       Memenuhi kewajiban tertentu
b.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
c.       Perluasan usaha
d.      Meningkatkan jumlah SHU *

28. Berikut ini merupakan Hak anggota koperasi, kecuali :
a.       Melunasi simpanan yang telah ditentukan *
b.      Menerima bagian dari SHU
c.       Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
d.      Mendapatkan pelayanan yang sama

29. Prinsip Koperasi, salah satunya di atur dalam UU no:
a.       UU No. 5/1994
b.      UU No. 25/1996
c.       UU No. 25/1992 *
d.      UU No. 15/1991
30.  Siapa Bapak Koperasi Indonesia :
a.       Ir. Soekarna
b.      Moh. Hatta  *
c.       Raden Ngabei Ariawiriaatmadja
d.      Patih Purwokerto