Menjadi investor di pasar modal bisa dimulai dengan sebuah langkah sederhana, berkunjung ke perusahaan efek, masuk ke dealing room, tengok dan amati aktivitas transaksi di monitor (komputer yang tersedia). Jangan ragu untuk bertanya kepada staf marketing perusahaan efek atau teman-teman investor lain yang ada di ruangan itu. Kalau kemudian berminat dan memiliki sedikit uang, mulailah membuka rekening di perusahaan efek itu. Namun sebelum membuka rekening pastikan bahwa uang yang akan digunakan adalah dana berlebih (excess fund), sebab berinvestasi di pasar modal merupakan investasi yang bersifat jangka panjang.

Untuk membuka rekening efek, investor terlebih dulu membandingkan perusahaan efek yang satu dengan perusahaan efek lainnya. Memilih perusahaan efek yang akan menjadi perantara investasinya ke pasar modal disarankan perlu untuk dilakukan guna memudahkan aktivitas investor. Pertimbangannya bisa dari sisi permodalan, jaringan pemasaran, atau bisa juga karena jarak perusahaan efek tersebut berdekatan dengan tempat tinggal, kemudahan akses dan lain-lain. Setelah yakin dengan kapabilitas dan bonafiditas perusahaan efek yang menjadi anggota bursa itu, jangan ragu untuk segera membuka rekening.
Pembukaan rekening ini umumnya sama dengan treatment yang dilakukan pihak perbankan setiap kali menerima nasabah baru. Data-data detail yang harus disiapkan antara lain identitas diri, jumlah uang dan kepentingan membuka rekening. Data-data tersebut ditulis pada formulir yang disediakan. Untuk penyetoran awal (deposit) dari rekening umumnya bervariasi antara perusahaan efek yang satu dengan perusahaan efek yang lainnya. Umumnya berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Setelah penyetoran awal, investor akan memperoleh apa yang dinamakan dengan tanda bukti pembukaan rekening efek berserta nilai deposit awal. Kalau di bank bukti setoran tersebut bisa dikatakan sebagai buku rekening (atau buku tabungan). Bersamaan dengan bukti setoran tersebut investor juga sudah bisa melakukan transaksi, karena penyerahan bukti setoran biasanya dibarengi dengan penyerahan password untuk transaksi secara online. Perlu diingat transaksi secara online ini bukan berarti investor bisa melakukan transaksi ke lantai bursa, tapi tetap melalui perusahaan efek yang menjadi perantara. Password yang diberikan merupakan “kunci pas” antara investor dengan broker di perusahaan efek tersebut. Dalam bukti pembukaan rekening nasabah itu juga akan dilengkapi dengan peraturan (hak dan kewajiban masing-masing pihak, perusahaan efek dan nasabah) serta informasi mengenai biaya transaksi yang harus dibayarkan investor bila sudah melakukan transaksi. Kalau investor tercatat sebagai nasabah marjin tentunya peraturan dan tatacara melakukan transaksi marjin juga akan diinformasikan sebelum investor melakukan transaksi.
Untuk biaya transaksi yang harus dikeluarkan investor, nilainya antara perusahaan efek juga berbeda. Biaya transaksi ini biasanya sangat tergantung kepada layanan yang akan diberikan (service) yang akan diterima investor. Umumnya biaya transaksi antara 0,25 persen hingga 1,00 persen dari nilai transaksi. Bahkan ada perusahaan yang menerapkan biaya transaksi dengan angka pembulatan, misalnya kalau nilai transaksinya menimbulkan biaya transaksi kurang dari Rp5.000 maka nilainya akan dibulatkan menjadi Rp5.000. Intinya dalam menerapkan biaya transaksi ini sangat tergantung dengan mutu dan pelayanan yang diberikan perusahaan efek tersebut. Sifat dan layanan serta mutu dari layanan tersebut tidak semata-mata terkait dengan dukungan terhadap transaksi seperti riset dan analisa, serta advice, tapi juga terkait dengan kenyamanan investor dalam melakukan transaksi. Ketika pasar tengah ramai hari-hari libur bursa perusahaan efek dan nasabahnya dapat melakukan company visit yaitu kunjungan ke perusahaan-perusahaan publik yang menjadi sasaran investasi mereka.

Company visit ini tidak lain dilakukan untuk melakukan pencerahan dan rasa optimis kepada investor publik bahwa dana yang mereka masukan lewat pembelian saham satu perusahaan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Contoh-contoh tersebut merupakan bentuk-bentuk layanan yang biasa dilakukan perusahaan efek dan para nasabahnya yang tujuannya antara lain untuk saling memiliki dan mempercayai antara perusahaan efek dan nasabah.
Masih terkait dengan rekening nasabah, setelah perusahaan efek mendapat nasabah baru maka rekening tersebut akan didaftarkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pendaftaran rekening investor tersebut adalah untuk dibuatkan rekening sub-rekening. Yang dimaksud dengan sub-rekening, bahwa rekening investor itu menjadi bagian dari rekening perusahaan efek. Kendati menjadi bagian dari rekening perusahaan efek, namun pengelolaannya sendiri-sendiri dan terpisahkan antara rekening yang dimiliki perusahaan efek dan rekening investor atau nasabah lainnya. Setelah memiliki sub-rekening maka investor sudah bisa melakukan transaksi.

Adapun transaksi yang dilakukan dengan menyampaikan order terlebih dulu, apakah order jual maupun beli. Order pembelian biasanya dilakukan dengan cara tertulis, penulisan order terkait dengan nama saham, jumlah saham yang akan dibeli dan harga saham yang diminati. Biasanya formulir order ini sudah disediakan oleh perusahaan efek. Investor tinggal menuliskan saja. Untuk itu bila akan membeli saham pastikan bahwa anda sudah hapal dengan kode saham yang akan dibeli. Setelah order ditulis, dengan penulisan yang jelas dan mudah dibaca segera serahkan kertas order tersebut kepada staf perusahaan efek yang ditunjuk untuk menangani pesanan. Staf tersebut bisa kepada bagian sales, dealer, atau ke account executive yang melayani transaksi investor. Nama-nama bagian petugas yang menerima order itu tidak mesti mutlak seperti itu, bisa saja transaksi seorang investor bisa online ke lantai bursa dengan eksekutornya (broker).
Tapi, lagi-lagi biasanya bagi investor yang bisa terhubung langsung (online) ke lantai bursa adalah mereka yang sudah lama menjadi nasabah, tentunya dengan setoran deposit yang lebih besar dari investor rata-rata. Atau bisa jadi juga investor baru pun bisa melakukan online ke lantai bursa. Hal itu sangat tergantung pada perjanjian yang telah disepakati antara perusahaan efek dan investor. Jadi sangat fleksibel.

Manfaat Rekening Efek
Menjadi investor saham harus diikuti dengan membuka rekening efek. Ini tidak lain adalah demi kemudahan investor di satu sisi, dan memudahkan pengawasan perusahaan efek di sisi lain. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, perusahaan efek selain sebagai perantara bagi investor dalam melakukan transaksi, dia juga melakukan transaksi untuk kepentingan diri sendiri (kepentingan perusahaan). Karena itu UU pasar modal menetapkan perlunya pemisahan efek yang dimiliki nasabah dengan efek yang dimiliki oleh nasabah atau investornya. Dengan pemisahan ini dapat diketahui apakah perusahaan efek itu melakukan transaksi untuk kepentingan dirinya sendiri atau untuk kepentingan nasabah. Kalau untuk kepentingan nasabah, tentunya harus disertai dengan slip order yang dibuat oleh investor. Dengan kata lain perusahaan efek tidak mungkin melakan transaksi atas efek-efek yang tidak dimilikinya.
Andaikan perusahaan efek tersebut memiliki saham XXX, lalu saham YYY, dan saham ZZZ yang tercatat dalam rekening KSEI lalu tiba-tiba perusahaan efek itu melakukan penjualan saham CCC yang dimiliki nasabah maka perlu dipastikan apakah saham CCC yang dijual tersebut benar-benar atas perintah nasabah. Begitu pula sebaliknya bila ingin membeli. Kalau membeli atas kepentingan perusahaan efek tentunya saham yang dibeli akan dimasukkan ke rekening perusahaan efek. Sedangkan kalau yang membeli adalah investor maka saham tersebut akan masuk ke rekening investor. Baik rekening investor yang ada di perusahaan efek, maupun rekening efek investor yang ada di KSEI.
Jadi, dengan telah membuka rekening baik di perusahaan efek maupun di KSEI sebagai sub-rekening dari perusahaan efek, investor tidak akan dirugikan. Bagi pihak KSEI juga memudahkan pengawasan. Pembukaan rekening baik di perusahaan efek dan sub-rekening di KSEI ini, dimaksudkan pihak otoritas, baik Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentra Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai sebuah bentuk pengawasan yang berjenjang.

Di samping itu, manfaat lain dari pembukaan rekening efek investor bisa menikmati pelayanan yang efisien, mudah dan terpadu. Dengan menyimpan efek di KSEI, akan ada jaminan saham tersebut tidak akan hilang. Karena begitu investor melakukan transaksi atas sebuah saham maka saham tersebut sudah menjadi milik investor. Selanjutnya jika pada suatu hari emiten melakukan corporate action atau aksi korporasi, berupa pembagian dividen, pembagian saham bonus, atau mengeluarkan right, akan secara otomatis investor memperoleh hak-haknya atas aksi korporasi tersebut. Jatah dari aksi korporasi tersebut langsung masuk ke rekening investor secara benar dan tepat waktu. Untuk itu sebelum berinvestasi di pasar modal, apalagi sebelum melakukan transaksi saham, investor diwajibkan membuka rekening efek terlebih dulu.

sumber : http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/2010/12/22/menjadi-investor-di-pasar-modal-4/comment-page-1/#respond