TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL
Roi Gonzales
Silalahi
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013
1.
Identitas
Artikel
a.
Judul
Tinjauan Yuridis Terhadap ASEAN-China Free Trade
Agreement (ACFTA) dan Implikasinya Terhadap Pengaturan Penanaman Modal.
b.
Penulis :
Suspim G. P. Nainggolan, Budiman Ginting dan
Mahmul Siregar
c.
Jurnal : Hukum Ekonomi, TRANSPARENCY
d.
Volume : 1
e.
Tahun : 2013
f.
Nomor : 1
g.
Hal :
1-6
2.
Pendahuluaan
a.
Motivasi
Perjuangan negara-negara ini untuk memperoleh
kemandirian dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi
internasional telah memaksa negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan
perdagangan yang mapan
dengan negara-negara
lainnya.
b.
Tujuan
Salah satu kebijaksanaan mengundang modal asing adalah untuk
meningkatkan potensi ekspor dan subsitusi impor, sehingga Indonesia dapat
meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, untuk itu prioritas
dan fasilitas diberikan pada usaha di bidang peningkatan ekspor dan substitusi
impor.
3.
Tinjauan
Pustaka dan Hipotesis
a.
Tinjauan Pustaka
1)
Adolf Huala, Hukum
Perdagangan Internasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2005)
2)
Bismar Nasution,”
Pengaruh Globalisasi Ekonomi pada Hukum Indonesia”, Bahan Kuliah Organisasi
Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, medan, 2011
3)
Hendrik Budi
Untung, Hukum Investasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
4)
http://setyopamungkas.wordpress.com,
8 Maret 2010, Setyo Pamungkas, “Implikasi ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA)
Terhadap Hukum Investasi di Indonesia”, diakses pada tanggal 27 Mei 2012
5)
http://www.goegle.search.com,
Daniel E Syauta dan Asniar, “Pengaruh ASEAN- China Free Trade Agreement (ACFTA)
terhadap bisnis Indonesia dan Internasional, diakses pada tanggal 12 juli 2012
6)
Sentosa Sembiring,
Hukum Investasi,edisi revisi cetakan kedua, (Bandung: Nusa Aulia, 2007)
7)
“Tidak Ada Desain Besar Hadapi
ACFTA”,Kompas,15 April 2011
b.
Hipotesis
Telah
lama Indonesia dianggap oleh penanam modal asing merupakan negara yang
berpotensi namun memiliki hambatan di bidang hukum penanaman modalnya, terutama
persyaratan yang sangat ketat sehingga rentan terhadap munculnya
penyimpangan-penyimpangan.
4.
Metode
Penelitian
a.
Jenis Penelitian : Normatif dan Yuridis.
b.
Metode Analisis :
1.
Hal ini ditempuh
dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), atau biasa dikenal
dengan sebutan studi kepustakaan.
2.
Penelitian terhadap
bahan media massa ataupun dari internet.
3.
Mempelajari
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan hidup dalam
masyarakat.
5.
Hasil
Analisis
a)
Dari sudut pandang
investor adanya keterbukaan melalui perjanjian ACFTA ini membuka peluang untuk
menanamkan modal ke Indonesia.
b)
Apabila negara
penerima modal terlalu ketat dalam menetukan syarat penanaman modal investor, mungkin
saja para investor tidak akan datang lagi bahkan bagi investor yang sudah ada
pun bisa jadi akan merelokasikan perusahaan dan modalnya.
c)
Perjanjian ACFTA
sendiri merupakan sarana bagi pengingkatan penanaman modal dari China ke
Indonesia, dan perjanjian tersebut mendorong agar dilakukan pembaharuan hukum
penanaman modal di Indonesia dimana pengaturan tersebut nantinya dapat
mengakomodasi antara kepentingan Indonesia sendiri dengan kepentingan Investor
dari China dalam menanamkan modalnya.
6.
Simpulan dan Saran
a.
Simpulan
1.
Perjanjian ACFTA
merupakan wadah bagi Indonesia dalam meningkatkan penanaman modal asing, dengan
memanfaatkan investor dari China untuk menanamkan modalnya di Indonesia tujuan
perjanjian ACFTA yang berkaitan langsung dengan penanaman modal yaitu
memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan penanaman modal
antara penanaman modal antara negara-negara anggota dan meliberalisasi secara
progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu
sistem yang transparan dan untuk mempermudah penanaman modal.
2.
Untuk
mengantisipasi perkembangan kerjasama internasional dan mengacu kepada
kepentingan nasional, maka dipandang perlu memantapkan dan mengadakan penataan serta
penyesuaian ketentuan mengenai penanaman modal langsung di Indonesia dengan
menetapkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi dari sebuah
perjanjian Internasional untuk dapat mensinkronisasi perjanjian internasional
tersebut.
3.
Keikutsertaan
Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas ACFTA merupakan salah satu bentuk
liberalisasi dan globalisasi ekonomi di Indonesia. Untuk menanggulangi dampak
negatif dari perjanjian ACFTA, pemerintah sebagai pemegang kedaulatan, selain
menerapkan prinsip good governance di dalam pengurusan pemerintah, juga
mengadakan aturan-aturan, safeguard, anti dumping, anti subsidi dan selain itu
pemerintah juga dapat melakukan hambatan terhadap desakan produk impor dengan
melakukan pengetatan, pengawasan pemberlakuan intstrument non-tarif, penguatan
kapasitas industri dalam negeri, menerapkan wajib standart nasional Indonesia
(SNI) bagi semua produk lokal serta paling penting adalah menanamkan kecintaan
masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. Secara hukum ada undang-undang
No. 25 tahun 2007, undang-undang No. 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi, Undang-Undang
No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden
No.54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beberapa peraturan menteri
keuangan yang mengakomodasi dari pada perjanjian ACFTA merupakan bentuk
sinkronisasi dari perjanjian ACFTA terhadap pengaturan penanaman modal di
Indonesia agar perjanjian ACFTA tersebut dapat memenuhi tujuan dari pada penanaman
modal di Indonesia.
b.
Saran
Pemerintah harus memiliki wewenang untuk mengendalikan
keadaan apabila suatu saat ada masalah dimasa mendatang dan masyarakat juga
harus mengawasi sistem perdagangan bebas ini. Pemerintah diharapkan bijak untuk
menekan laju impor apabila produk dalam negeri jumlahnya juga memenuhi
kebutuhan masyarakat supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara
pedagang dari dalam negeri dan luar negeri dalam menetapkan harga suatu produk
sehingga mampu mendominasi sepihak. Pemerintah juga harus mensosialisasikan
cinta produk dalam negeri,menyarankan tidak perlu membeli produk luar apabila
produk dalam negeri juga masih banyak ada di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah
juga harus melatih, mendidik dan membangun usaha rakyat agar mampu berkarya dan
bersaing dalam hal menciptakan produk yang berkualitas dan dapat diterima serta
diakui produk tersebut bertaraf internasional.
Sumber : http://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/1454/779
No comments:
Post a Comment