ROI GONZALES SILALAHI: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL

Logo Gunadarma

Logo Gunadarma

Monday 8 April 2013

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL


TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA) DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGATURAN PENANAMAN MODAL



Roi Gonzales Silalahi




UNIVERSITAS GUNADARMA
2012/2013


1.      Identitas Artikel
a.       Judul                                            
Tinjauan Yuridis Terhadap ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan Implikasinya Terhadap Pengaturan Penanaman Modal.
b.      Penulis                                           : Suspim G. P. Nainggolan, Budiman Ginting dan     
  Mahmul Siregar
c.       Jurnal                                             : Hukum Ekonomi, TRANSPARENCY 
d.      Volume                                         : 1
e.       Tahun                                            : 2013
f.       Nomor                                           : 1
g.      Hal                                                            : 1-6
2.      Pendahuluaan
a.       Motivasi                                       
 Perjuangan negara-negara ini untuk memperoleh kemandirian dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi internasional telah memaksa negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan perdagangan yang mapan
dengan negara-negara lainnya.
b.      Tujuan                                          
Salah satu kebijaksanaan mengundang modal asing adalah untuk meningkatkan potensi ekspor dan subsitusi impor, sehingga Indonesia dapat meningkatkan penghasilan devisa dan mampu menghemat devisa, untuk itu prioritas dan fasilitas diberikan pada usaha di bidang peningkatan ekspor dan substitusi impor.
3.      Tinjauan Pustaka dan Hipotesis
a.         Tinjauan Pustaka
1)        Adolf Huala, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2005)
2)        Bismar Nasution,” Pengaruh Globalisasi Ekonomi pada Hukum Indonesia”, Bahan Kuliah Organisasi Perusahaan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, medan, 2011
3)        Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
4)        http://setyopamungkas.wordpress.com, 8 Maret 2010, Setyo Pamungkas, “Implikasi ASEAN – China Free Trade Area (ACFTA) Terhadap Hukum Investasi di Indonesia”, diakses pada tanggal 27 Mei 2012
5)        http://www.goegle.search.com, Daniel E Syauta dan Asniar, “Pengaruh ASEAN- China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap bisnis Indonesia dan Internasional, diakses pada tanggal 12 juli 2012
6)        Sentosa Sembiring, Hukum Investasi,edisi revisi cetakan kedua, (Bandung: Nusa Aulia, 2007)
7)         “Tidak Ada Desain Besar Hadapi ACFTA”,Kompas,15 April 2011
b.      Hipotesis                          
Telah lama Indonesia dianggap oleh penanam modal asing merupakan negara yang berpotensi namun memiliki hambatan di bidang hukum penanaman modalnya, terutama persyaratan yang sangat ketat sehingga rentan terhadap munculnya penyimpangan-penyimpangan.
4.      Metode Penelitian
a.       Jenis Penelitian                              : Normatif dan Yuridis.
b.      Metode Analisis                            :
1.             Hal ini ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), atau biasa dikenal dengan sebutan studi kepustakaan.
2.             Penelitian terhadap bahan media massa ataupun dari internet.
3.             Mempelajari ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di kenyataan hidup dalam masyarakat.
5.      Hasil Analisis                                    
a)         Dari sudut pandang investor adanya keterbukaan melalui perjanjian ACFTA ini membuka peluang untuk menanamkan modal ke Indonesia.
b)        Apabila negara penerima modal terlalu ketat dalam menetukan syarat penanaman modal investor, mungkin saja para investor tidak akan datang lagi bahkan bagi investor yang sudah ada pun bisa jadi akan merelokasikan perusahaan dan modalnya.
c)         Perjanjian ACFTA sendiri merupakan sarana bagi pengingkatan penanaman modal dari China ke Indonesia, dan perjanjian tersebut mendorong agar dilakukan pembaharuan hukum penanaman modal di Indonesia dimana pengaturan tersebut nantinya dapat mengakomodasi antara kepentingan Indonesia sendiri dengan kepentingan Investor dari China dalam menanamkan modalnya.
6.      Simpulan dan Saran
a.         Simpulan
1.             Perjanjian ACFTA merupakan wadah bagi Indonesia dalam meningkatkan penanaman modal asing, dengan memanfaatkan investor dari China untuk menanamkan modalnya di Indonesia tujuan perjanjian ACFTA yang berkaitan langsung dengan penanaman modal yaitu memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan penanaman modal antara penanaman modal antara negara-negara anggota dan meliberalisasi secara progresif dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan suatu sistem yang transparan dan untuk mempermudah penanaman modal.
2.             Untuk mengantisipasi perkembangan kerjasama internasional dan mengacu kepada kepentingan nasional, maka dipandang perlu memantapkan dan mengadakan penataan serta penyesuaian ketentuan mengenai penanaman modal langsung di Indonesia dengan menetapkan suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi dari sebuah perjanjian Internasional untuk dapat mensinkronisasi perjanjian internasional tersebut.
3.             Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas ACFTA merupakan salah satu bentuk liberalisasi dan globalisasi ekonomi di Indonesia. Untuk menanggulangi dampak negatif dari perjanjian ACFTA, pemerintah sebagai pemegang kedaulatan, selain menerapkan prinsip good governance di dalam pengurusan pemerintah, juga mengadakan aturan-aturan, safeguard, anti dumping, anti subsidi dan selain itu pemerintah juga dapat melakukan hambatan terhadap desakan produk impor dengan melakukan pengetatan, pengawasan pemberlakuan intstrument non-tarif, penguatan kapasitas industri dalam negeri, menerapkan wajib standart nasional Indonesia (SNI) bagi semua produk lokal serta paling penting adalah menanamkan kecintaan masyarakat Indonesia akan produk dalam negeri. Secara hukum ada undang-undang No. 25 tahun 2007, undang-undang No. 39 tahun 2009 tentang kawasan ekonomi, Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Presiden No.54 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beberapa peraturan menteri keuangan yang mengakomodasi dari pada perjanjian ACFTA merupakan bentuk sinkronisasi dari perjanjian ACFTA terhadap pengaturan penanaman modal di Indonesia agar perjanjian ACFTA tersebut dapat memenuhi tujuan dari pada penanaman modal di Indonesia.
b.         Saran
Pemerintah harus memiliki wewenang untuk mengendalikan keadaan apabila suatu saat ada masalah dimasa mendatang dan masyarakat juga harus mengawasi sistem perdagangan bebas ini. Pemerintah diharapkan bijak untuk menekan laju impor apabila produk dalam negeri jumlahnya juga memenuhi kebutuhan masyarakat supaya tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara pedagang dari dalam negeri dan luar negeri dalam menetapkan harga suatu produk sehingga mampu mendominasi sepihak. Pemerintah juga harus mensosialisasikan cinta produk dalam negeri,menyarankan tidak perlu membeli produk luar apabila produk dalam negeri juga masih banyak ada di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah juga harus melatih, mendidik dan membangun usaha rakyat agar mampu berkarya dan bersaing dalam hal menciptakan produk yang berkualitas dan dapat diterima serta diakui produk tersebut bertaraf internasional.


Sumber : http://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/1454/779

No comments:

Post a Comment